Orisinalitas Kunci Karya Mendapat Pelindungan Hak Cipta

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:09 WIB
loading...
Orisinalitas Kunci Karya...
Orisinalitas merupakan titik pondasi dari suatu ciptaan agar memiliki pelindungan hak cipta. Karya hasil dari plagiat atau tidak orisinal tidak akan memiliki hak ciptanya.
A A A
JAKARTA - Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat salah satu aspek penting dari hak cipta adalah orisinalitas. Orisinalitas merupakan titik pondasi dari suatu ciptaan agar memiliki pelindungan hak cipta. Karya hasil dari plagiat atau tidak orisinal tidak akan memiliki hak ciptanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada wawancara yang dilakukan pada 21 Februari 2023 di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Salah satu substansi yang mengikat adalah pertama, orisinalitas merupakan konsep di mana karya yang dihasilkan dari orang yang bersangkutan. Dibuat sendiri, bersifat khas dan pribadi serta karya yang dibuat dihasilkan sendiri tanpa mengutip, menyalin, atau pun plagiasi dari karya orang lain,” kata Anggoro.

Kemudian, substansi kedua pada hak cipta yang mengikat adalah berwujud. Anggoro menjelaskan, dalam hal ini ketika seseorang memiliki sebuah ide dan dituangkan dalam suatu karya, maka karya tersebut harus berbentuk. Ada wujudnya yang bisa dilihat atau pun dirasakan.

“Lalu, apabila karya tersebut memiliki orisinalitas dan berwujud maka otomatis karya tersebut akan memiliki hak eksklusif yang melekat atas karya cipta tersebut,” tutur Anggoro.

Menurutnya, berbicara orisinalitas adalah berbicara ide yang mempengaruhi hasil karya cipta seseorang. Hak cipta tidak melindungi ide, tetapi ekspresi dari ide tersebut.

Anggoro juga menjelaskan bahwa hak cipta dapat dibedakan menjadi dua karya yaitu, karya original dan karya turunan. Karya orisinal merupakan dari hasil olah pikir sendiri yang dituangkan dalam kekhasan pribadinya. Adapun untuk karya turunan adalah karya yang mengambil karya orang lain yang kemudian diadaptasi menjadi karya yang berbeda.

“Adaptasi ciptaan itu beragam, misalnya dari sebuah buku diangkat menjadi karya film atau fotografi yang dituangkan ke sebuah karya patung. Ini merupakan bentuk adaptasi ciptaan,” tuturnya.

Menurut Anggoro ada juga bentuk lain dari karya orisinal dan turunan contohnya adalah buku Harry Potter yang ditulis oleh JK Rowling. "Di mana bukunya merupakan karya orisinal dan buku terjemahannya adalah sebuah karya turunan,” katanya.

Dengan demikian, pada pelindungan hukum atas hak cipta karya orisinal dan turunan memiliki perbedaan. Untuk karya orisinal mendapatkan pelindungan hak cipta seumur hidup pencipta +70 tahun dan untuk karya turunan mendapatkan pelindungan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Lalu, bagaimana jika terjadi pelanggaran pada karya orisinalitas? Bagaimana cara menunjukan karya tersebut memang orisinal milik pencipta dimaksud? Anggoro menjelaskan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah orang tersebut yang benar membuat karya tersebut atau ada bukti - bukti secara kronologinya atas lahirnya karya dimaksud.

“Oleh karena itu, orisinalitas berhubungan erat dengan pencipta. Tidak ada karya yang benar-benar baru di dunia, yang ada saling menginspirasi dan terinspirasi. Maka bagaimana hak cipta mengatur pelindungan tapi tidak mengekang untuk berkarya? Dikatakan melanggar hak cipta jika mengambil sebagian, seluruh dari karya dimaksud. Namun, jika mengambil karya orang lain dan dikembangkan dengan khasan sendiri maka tidak
dikategorikan melanggar hak cipta,” pungkasnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkum: Pendaftaran...
Kemenkum: Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
DJKI Bersama Delegasi...
DJKI Bersama Delegasi Negara ASEAN Perkuat Jaringan Sistem Pelindungan KI Bidang Teknologi
Memahami Persyaratan...
Memahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif
Satu-Satunya di Indonesia,...
Satu-Satunya di Indonesia, Surabaya Menuju Kota Layak Anak Dunia
Pimpin Delegasi Bali...
Pimpin Delegasi Bali Process, Menteri Yasonna Tegaskan Pentingnya Pengawasan Perbatasan dan Kolaborasi
Hadapi Tahun Pemilu...
Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu
Piyu Semprot Dirjen...
Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!
Lagi, Kabupaten Barito...
Lagi, Kabupaten Barito Kuala Raih Piala Adipura
Jadi Pembicara di Ajang...
Jadi Pembicara di Ajang Mobile World Congress, Dirut PLN Ajak Kekuatan Internasional Berkolaborasi dalam Transisi Energi
Rekomendasi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
4 Kunci Timnas Indonesia...
4 Kunci Timnas Indonesia Menuju Puncak Juara Piala Asia U-23 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved