Brigita Manohara Ngaku Sudah Kembalikan Mobil Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak
Selasa, 21 Februari 2023 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Brigita Manohara tetap bisa dijerat meski telah mengembalikan uang terkait TPPU Ricky Ham Pagawak. Firli menambahkan, langkah Brigita mengembalikan uang sebesar Rp480 juta tak serta merta menghapus kerugian negara dan tuntutan pidana.
Sebab, hal tersebut termaktub dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Diketahui, Ricky Ham resmi ditahan KPK. Tersangka korupsi itu ditangkap di Jayapura, Papua, Sabtu (18/2/2023), setelah tujuh bulan buron.
Baca: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Ditahan KPK
Sejak 15 Juli 2022, KPK memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia sudah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.
Ketika hendak dijemput paksa KPK, dia melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022. Ricky adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Sebab, hal tersebut termaktub dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Diketahui, Ricky Ham resmi ditahan KPK. Tersangka korupsi itu ditangkap di Jayapura, Papua, Sabtu (18/2/2023), setelah tujuh bulan buron.
Baca: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Ditahan KPK
Sejak 15 Juli 2022, KPK memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia sudah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.
Ketika hendak dijemput paksa KPK, dia melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022. Ricky adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
(rca)
Lihat Juga :