Brigita Manohara Ngaku Sudah Kembalikan Mobil Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Selasa, 21 Februari 2023 - 14:22 WIB
loading...
Brigita Manohara Ngaku Sudah Kembalikan Mobil Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak
Presenter TV Brigita Purnawati Manohara saat menjawab singkat pertanyaan wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/7/2022). Foto/Dok MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengaku sudah mengembalikan mobil terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak . Dia juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp480 juta terkait kasus tersebut.

"Mobil sudah enggak ada. Nominal yang kubalikin itu termasuk mobil. Jadi, kalau dibilang disita ya sudah dikembalikan semuanya," ujar Brigita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/2/2023).

Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur membenarkan adanya penyitaan mobil milik Brigita di kasus itu. "Kalau yang ke BM (Brigita Manohara) itu mobil, (bukan apartemen)," tuturnya.





Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Brigita Manohara tetap bisa dijerat meski telah mengembalikan uang terkait TPPU Ricky Ham Pagawak. Firli menambahkan, langkah Brigita mengembalikan uang sebesar Rp480 juta tak serta merta menghapus kerugian negara dan tuntutan pidana.

Sebab, hal tersebut termaktub dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Diketahui, Ricky Ham resmi ditahan KPK. Tersangka korupsi itu ditangkap di Jayapura, Papua, Sabtu (18/2/2023), setelah tujuh bulan buron.



Sejak 15 Juli 2022, KPK memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia sudah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.

Ketika hendak dijemput paksa KPK, dia melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022. Ricky adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2740 seconds (0.1#10.140)