Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aturan mengenai dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dinilai masih longgar. Hal ini menyebabkan peluang terjadinya korupsi.
"Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah kepada wartawan, dikutip Selasa (21/2/2023).
Menurut Fahri, jika ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi masif terjadi jelang pesta politik, Indonesia mesti mengatur aliran dana ke peserta pemilu. Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, yang paling penting diatur adalah sumber uang calon yang berkontestasi.
“Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilu itu tidak transparan," tambah Fahri.
Aliran dana kampanye, lanjut Fahri, bisa bersumber dari swasta dan pemerintah. Namun ia menyarankan supaya porsi biaya kampanye dari pemerintah lebih besar ketimbang swasta. Ini penting mencegah atau meminimalkan politik uang berkedok balas budi.
"Makanya saya sebenarnya berbicara tentang sistemnya dulu, karena kalau kita mau serius berantas korupsi pengaturan dana kampanye harus jelas, berapa persen yang diatur swasta, pemerintah. Kalau teori saya sih sebaiknya lebih banyak yang ditanggung oleh pemerintah," terang Fahri.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebelumnya meminta seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 supaya melaporkan sumber aliran dana kampanye. Dengan pelaporan yang transparan tersebut, Bawaslu dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.
"Kami mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membuat laporan dana kampanye dengan baik dan melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima, baik dalam bentuk sumbangan maupun lain-lain," kata dia usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah kepada wartawan, dikutip Selasa (21/2/2023).
Menurut Fahri, jika ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi masif terjadi jelang pesta politik, Indonesia mesti mengatur aliran dana ke peserta pemilu. Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, yang paling penting diatur adalah sumber uang calon yang berkontestasi.
“Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilu itu tidak transparan," tambah Fahri.
Aliran dana kampanye, lanjut Fahri, bisa bersumber dari swasta dan pemerintah. Namun ia menyarankan supaya porsi biaya kampanye dari pemerintah lebih besar ketimbang swasta. Ini penting mencegah atau meminimalkan politik uang berkedok balas budi.
"Makanya saya sebenarnya berbicara tentang sistemnya dulu, karena kalau kita mau serius berantas korupsi pengaturan dana kampanye harus jelas, berapa persen yang diatur swasta, pemerintah. Kalau teori saya sih sebaiknya lebih banyak yang ditanggung oleh pemerintah," terang Fahri.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebelumnya meminta seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 supaya melaporkan sumber aliran dana kampanye. Dengan pelaporan yang transparan tersebut, Bawaslu dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.
"Kami mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membuat laporan dana kampanye dengan baik dan melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima, baik dalam bentuk sumbangan maupun lain-lain," kata dia usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.
(muh)