Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Selasa, 21 Februari 2023 - 07:21 WIB
loading...
Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai KPU dn Bawaslu seharusnya menerbitkan peraturan mengenai asal atau sumber dana kampanye. Foto/Instagram @fahrihamzah
A
A
A
JAKARTA - Aturan mengenai dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dinilai masih longgar. Hal ini menyebabkan peluang terjadinya korupsi.
"Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah kepada wartawan, dikutip Selasa (21/2/2023).
Menurut Fahri, jika ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi masif terjadi jelang pesta politik, Indonesia mesti mengatur aliran dana ke peserta pemilu. Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, yang paling penting diatur adalah sumber uang calon yang berkontestasi.
Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Pedas Praktik Utang Piutang untuk Pemilu, Sindir Siapa?
“Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilu itu tidak transparan," tambah Fahri.
"Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat," kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah kepada wartawan, dikutip Selasa (21/2/2023).
Menurut Fahri, jika ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi masif terjadi jelang pesta politik, Indonesia mesti mengatur aliran dana ke peserta pemilu. Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, yang paling penting diatur adalah sumber uang calon yang berkontestasi.
Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Pedas Praktik Utang Piutang untuk Pemilu, Sindir Siapa?
“Itu penting sekali, tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya pemilu itu tidak transparan," tambah Fahri.
Lihat Juga :