Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR
Senin, 20 Februari 2023 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Surat pimpinan DPD juga dilengkapi dengan dokumen putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang menyatakan Fadel Muhammad bersalah dan diberi hukuman sanksi ringan. Juga dokumen terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili pengaduan Fadel Muhammad.
"Semua dokumen hukum tersebut melalui kelompok DPD RI telah disampaikan kepada pimpinan MPR," ujar LaNyalla.
Selain melalui jalur resmi, pimpinan DPD sudah melakukan komunikasi politik langsung kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Namun, alasan belum dilakukan pelantikan Tamsil Linrung karena Fadel Muhammad masih menggugat dan menunggu putusan di PN, dan gugatan baru di PTUN yang masih berproses.
Padahal, menurut LaNyalla, hasil di pengadilan sebenarnya tidak berpengaruh dan tidak ada kaitannya. Sebab, menurut UU PTUN, gugatan tidak bisa menindak pelaksanaan keputusan. "Pimpinan MPR harus laksanakan usulan Kelompok DPD sesuai Tatib MPR," katanya.
Sementara, Anggota DPD, Fachrul Razi mengingatkan pimpinan MPR, DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya jika mengabaikan hasil Sidang Paripurna DPD. Menurutnya, sesuai Pasal 17 UU 30/2014 Pimpinan MPR dilarang bertindak sewenang-wenang. Jika melakukannya, pimpinan MPR dapat dikenai saksi administratif berat, yaitu pemberhentian sebagai pimpinan MPR hingga anggota DPR, seperti diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU 30/2014.
"Semua dokumen hukum tersebut melalui kelompok DPD RI telah disampaikan kepada pimpinan MPR," ujar LaNyalla.
Selain melalui jalur resmi, pimpinan DPD sudah melakukan komunikasi politik langsung kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Namun, alasan belum dilakukan pelantikan Tamsil Linrung karena Fadel Muhammad masih menggugat dan menunggu putusan di PN, dan gugatan baru di PTUN yang masih berproses.
Padahal, menurut LaNyalla, hasil di pengadilan sebenarnya tidak berpengaruh dan tidak ada kaitannya. Sebab, menurut UU PTUN, gugatan tidak bisa menindak pelaksanaan keputusan. "Pimpinan MPR harus laksanakan usulan Kelompok DPD sesuai Tatib MPR," katanya.
Sementara, Anggota DPD, Fachrul Razi mengingatkan pimpinan MPR, DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya jika mengabaikan hasil Sidang Paripurna DPD. Menurutnya, sesuai Pasal 17 UU 30/2014 Pimpinan MPR dilarang bertindak sewenang-wenang. Jika melakukannya, pimpinan MPR dapat dikenai saksi administratif berat, yaitu pemberhentian sebagai pimpinan MPR hingga anggota DPR, seperti diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU 30/2014.
Lihat Juga :