BPKH Tunggu Keppres untuk Danai Penyelenggaraan Haji 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kesiapannya mendistribusikan nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 per jemaah atau 44,7% dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pendistribusian nilai manfaat dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, BPKH telah siap mendukung pemerintah dalam pendanaan penyelenggaraan haji 1444H/2023M. "BPKH sudah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji 2023," kata Amri di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Menurut Amri, pendistribusian nilai manfaat menunggu terbitnya Keppres tentang BPIH 2023. "BPKH telah siap mendistribusikan pendanaan haji untuk 203.320 jemaah reguler," ujarnya. Baca: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 juta, Durasi Tinggal di Arab Saudi Tetap 40 Hari
Amri berharap pemerintah dapat mengatur regulasi terkait jumlah batasan ideal penggunaan nilai manfaat. Hal ini agar tidak menganggu keadilan jemaah tunggu lainnya.
"Kita ingin penggunaan nilai manfaat ini lebih prediktif, kemudian dari sisi budgeting juga terukur. Maka seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi berapa kira-kira ideal komposisi antara bipih dan nilai manfaat," ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26.
Di mana BPIH 1443H/2022M terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, BPKH telah siap mendukung pemerintah dalam pendanaan penyelenggaraan haji 1444H/2023M. "BPKH sudah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji 2023," kata Amri di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Menurut Amri, pendistribusian nilai manfaat menunggu terbitnya Keppres tentang BPIH 2023. "BPKH telah siap mendistribusikan pendanaan haji untuk 203.320 jemaah reguler," ujarnya. Baca: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 juta, Durasi Tinggal di Arab Saudi Tetap 40 Hari
Amri berharap pemerintah dapat mengatur regulasi terkait jumlah batasan ideal penggunaan nilai manfaat. Hal ini agar tidak menganggu keadilan jemaah tunggu lainnya.
"Kita ingin penggunaan nilai manfaat ini lebih prediktif, kemudian dari sisi budgeting juga terukur. Maka seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi berapa kira-kira ideal komposisi antara bipih dan nilai manfaat," ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26.
Di mana BPIH 1443H/2022M terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
(hab)