KPK Usut Kepemilikan Tanah Nurhadi dan Menantunya di Padang Lawas
Rabu, 15 Juli 2020 - 23:35 WIB
loading...
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara. Foto/SIINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap tiga saksi di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.
Ketiga saksi itu yakni Kepala Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas yakni, Syamsir. Kemudian, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Alladin, dan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Kalam Sembiring.
"Tim Penyidik KPK mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan kepada 3 saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: KPK Temukan Dugaan Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram Cantik Ini)
Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik KPK juga mengonfirmasi kepada ketiga saksi terkait aset tanah milik Nurhadi dan menantunya. ”Penyidik mengonfirmasi kepada ketiga saksi tersebut mengenai dugaan kepemilikan aset berupa beberapa bidang tanah yang ada di wilayah Padang Lawas milik tersangka NHD dan tersangka RHE," ungkapnya.
Selain memeriksa ketiganya, penyidik KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto. Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HSO). "Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait dengan dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO, dimana lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," jelasnya. (Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA)
Ketiga saksi itu yakni Kepala Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas yakni, Syamsir. Kemudian, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Alladin, dan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Kalam Sembiring.
"Tim Penyidik KPK mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan kepada 3 saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: KPK Temukan Dugaan Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram Cantik Ini)
Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik KPK juga mengonfirmasi kepada ketiga saksi terkait aset tanah milik Nurhadi dan menantunya. ”Penyidik mengonfirmasi kepada ketiga saksi tersebut mengenai dugaan kepemilikan aset berupa beberapa bidang tanah yang ada di wilayah Padang Lawas milik tersangka NHD dan tersangka RHE," ungkapnya.
Selain memeriksa ketiganya, penyidik KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto. Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HSO). "Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait dengan dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO, dimana lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," jelasnya. (Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA)
Lihat Juga :