Rumah Bung Karno di Padang Dibongkar, Menteri Nadiem Siapkan Langkah Hukum
Jum'at, 17 Februari 2023 - 07:49 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Makarim memikirkan opsi langkah hukum terkait pembongkaran Rumah Ema Idham yang pernah ditinggali Bung Karno d Padang, Sumatera Barat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengambil langkah cepat terkait pembongkaran tempat tinggal Bung Karno di Padang, Sumatera Barat. Nadiem bahkan telah menyiapkan opsi hukum atas pembongkaran rumah yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut.
"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Menurut Nadiem, dasar hukum pencegahan pembongkaran tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU ini memberikan perintah kepada pemilik bangunan cagar budaya agar bertanggungjawab.
"Jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.” tegasnya.
"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Menurut Nadiem, dasar hukum pencegahan pembongkaran tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU ini memberikan perintah kepada pemilik bangunan cagar budaya agar bertanggungjawab.
"Jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.” tegasnya.
Lihat Juga :