LPSK Tetap Dampingi Richard Eliezer di Sidang Kode Etik Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang kode etik akan dijalani Richard Eliezer alias Bharada E. Hal ini terkait status keanggotaannya sebagai anggota Polri.
Merepons sidang kode etik ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, akan tetap mendampingi Richard Eliezer selaku Justice Collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, pihaknya tetap akan memberikan pendampingan dalam sidang kode etik Polri guna memberikan perlindungan secara fisik.
Kendati demikian, Susi belum mengetahui apakah LPSK bisa masuk ke dalam ruangan sidang kode etik tersebut. Baca juga: LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator
"Kita pasti dampingi saja, secara substansi kan kita tidak bisa masuk ke dalam (sidang kode etik)," kata Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (16/2/2023).
"Nah itu kita juga belum mengerti ya. Tapi yang pasti kita upayakan ada perlindungan fisiknya," tambahnya.
Lebih lanjut Susi menuturkan, keinginan Eliezer beserta keluarganya untuk tetap bisa bergabung sebagai anggota kepolisian.
"Sidang kode etik ini kan murni kewenangan Kepolisian ya. Tapi harapan Richard dan keluarganya sih, masih ingin tetap di Kepolisian," jelas Susi.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, ada peluang Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri.
"Peluang itu ada," ucap Kapolri.
Merepons sidang kode etik ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, akan tetap mendampingi Richard Eliezer selaku Justice Collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, pihaknya tetap akan memberikan pendampingan dalam sidang kode etik Polri guna memberikan perlindungan secara fisik.
Kendati demikian, Susi belum mengetahui apakah LPSK bisa masuk ke dalam ruangan sidang kode etik tersebut. Baca juga: LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator
"Kita pasti dampingi saja, secara substansi kan kita tidak bisa masuk ke dalam (sidang kode etik)," kata Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (16/2/2023).
"Nah itu kita juga belum mengerti ya. Tapi yang pasti kita upayakan ada perlindungan fisiknya," tambahnya.
Lebih lanjut Susi menuturkan, keinginan Eliezer beserta keluarganya untuk tetap bisa bergabung sebagai anggota kepolisian.
"Sidang kode etik ini kan murni kewenangan Kepolisian ya. Tapi harapan Richard dan keluarganya sih, masih ingin tetap di Kepolisian," jelas Susi.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, ada peluang Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri.
"Peluang itu ada," ucap Kapolri.