LPSK Tetap Dampingi Richard Eliezer di Sidang Kode Etik Polri

Kamis, 16 Februari 2023 - 19:41 WIB
loading...
LPSK Tetap Dampingi...
Sidang kode etik akan dijalani Richard Eliezer alias Bharada E. Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Sidang kode etik akan dijalani Richard Eliezer alias Bharada E. Hal ini terkait status keanggotaannya sebagai anggota Polri.

Merepons sidang kode etik ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, akan tetap mendampingi Richard Eliezer selaku Justice Collaborator (JC).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, pihaknya tetap akan memberikan pendampingan dalam sidang kode etik Polri guna memberikan perlindungan secara fisik.

Kendati demikian, Susi belum mengetahui apakah LPSK bisa masuk ke dalam ruangan sidang kode etik tersebut. Baca juga: LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator

"Kita pasti dampingi saja, secara substansi kan kita tidak bisa masuk ke dalam (sidang kode etik)," kata Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (16/2/2023).

"Nah itu kita juga belum mengerti ya. Tapi yang pasti kita upayakan ada perlindungan fisiknya," tambahnya.

Lebih lanjut Susi menuturkan, keinginan Eliezer beserta keluarganya untuk tetap bisa bergabung sebagai anggota kepolisian.

"Sidang kode etik ini kan murni kewenangan Kepolisian ya. Tapi harapan Richard dan keluarganya sih, masih ingin tetap di Kepolisian," jelas Susi.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, ada peluang Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri.

"Peluang itu ada," ucap Kapolri.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk menentukan status keanggotaan Bharada E akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.

"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," tuturnya.

Dedi memastikan, Tim KKEP akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada dalam sidang etik. Hal ini termasuk pendapat ahli dan status JC yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," ujar Dedi.



Sebelumnya, Richard Eliezer divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Anggota Kompolnas Bisa...
Anggota Kompolnas Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri
UKEN 2026 Diharapkan...
UKEN 2026 Diharapkan Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Standar Etik Profesi Notaris
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
Rekomendasi
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved