Berupaya Lepas dari Hukuman Berat, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Ajukan Banding

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:16 WIB
loading...
Berupaya Lepas dari...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya, Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). FOTO/ANTARA/Galih Pradipta
A A A
JAKARTA - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, tak menerima begitu saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka resmi mengajukan banding untuk menguji putusan tersebut.

Pengajuan banding empat terdakwa tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).



Djuyamto mengatakan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023) hari ini. Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu (15/2/2023).

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Djuyamto.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan.

Berdasakan putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan hukuman seumur hidup dari JPU. Demikian pula Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara.

Baca juga: KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya

Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Adapun Richar Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Simak! Ini Deretan Kejanggalan...
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
Banyak Kejanggalan,...
Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Rekomendasi
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved