Berupaya Lepas dari Hukuman Berat, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Ajukan Banding
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Berdasakan putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan hukuman seumur hidup dari JPU. Demikian pula Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara.
Baca juga: KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richar Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Baca juga: KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richar Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :