Berupaya Lepas dari Hukuman Berat, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Ajukan Banding

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:16 WIB
loading...
Berupaya Lepas dari Hukuman Berat, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Ajukan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya, Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). FOTO/ANTARA/Galih Pradipta
A A A
JAKARTA - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, tak menerima begitu saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka resmi mengajukan banding untuk menguji putusan tersebut.

Pengajuan banding empat terdakwa tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).



Djuyamto mengatakan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023) hari ini. Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu (15/2/2023).

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Djuyamto.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan.

Berdasakan putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan hukuman seumur hidup dari JPU. Demikian pula Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara.

Baca juga: KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya

Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Adapun Richar Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)