Berupaya Lepas dari Hukuman Berat, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Ajukan Banding
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:16 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya, Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). FOTO/ANTARA/Galih Pradipta
A
A
A
JAKARTA - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, tak menerima begitu saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka resmi mengajukan banding untuk menguji putusan tersebut.
Pengajuan banding empat terdakwa tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Djuyamto mengatakan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023) hari ini. Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu (15/2/2023).
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Djuyamto.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan.
Pengajuan banding empat terdakwa tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Djuyamto mengatakan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023) hari ini. Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu (15/2/2023).
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Djuyamto.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan.
Lihat Juga :