Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:38 WIB
loading...
Kabulkan Status Justice...
Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E. Atas dasar dikabulkannya status JC tersebut, Bharada kemudan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Anggota Majelis Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sudjono menngatakan sikap Richard Eliezer yang kooperatif menjadi dasar utama pengabulan status JC. Menurutnya, hal itu yang membuat perkara pembunuhan berencana Brigadir J dapat terbongkar. Baca juga: Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Ikut Menangis



"Dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap, meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar Hakim Alimin saat bacakan memori pertimbangan, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengabulkan status JC Richrad Eliezer. Salah satunya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Selanjutnya Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tak berhenti di situ, Majelis Hakim juga mempertimbangkan amicus uriae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak seperti, ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, dan Aliansi Akademi Indonesia.

Dalam amicus uriae itu, Hakim Alimin menjelaskan mereka memohon agar Majelis Hakim dapat memberikan pengharagaan atas sikap kejujuran Richard Eliezer. Atas dasar amicus uriae itu juga, Hakim Alimin mengatakan pihaknya tak akan menutup mata dengan permohonan tersebut.

"Menimbang untuk itu apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah dikepung dengan berbagai pihak yang akibatkan gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik, maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa telah sampaikan kejadian sesungguhnya," tutur dia.

"Sehingga layaknya terdakwa ditetapkam sebagai saksi pelaku yang bekerja sama JC serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A UU 31 Tahun 2014," timbuh Hakim Alimin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Baca juga: Detik-detik Richard Eliezer Dipagari Petugas LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Rekomendasi
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved