Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:38 WIB
loading...
Kabulkan Status Justice...
Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E. Atas dasar dikabulkannya status JC tersebut, Bharada kemudan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Anggota Majelis Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sudjono menngatakan sikap Richard Eliezer yang kooperatif menjadi dasar utama pengabulan status JC. Menurutnya, hal itu yang membuat perkara pembunuhan berencana Brigadir J dapat terbongkar. Baca juga: Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Ikut Menangis



"Dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap, meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar Hakim Alimin saat bacakan memori pertimbangan, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengabulkan status JC Richrad Eliezer. Salah satunya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Selanjutnya Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tak berhenti di situ, Majelis Hakim juga mempertimbangkan amicus uriae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak seperti, ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, dan Aliansi Akademi Indonesia.

Dalam amicus uriae itu, Hakim Alimin menjelaskan mereka memohon agar Majelis Hakim dapat memberikan pengharagaan atas sikap kejujuran Richard Eliezer. Atas dasar amicus uriae itu juga, Hakim Alimin mengatakan pihaknya tak akan menutup mata dengan permohonan tersebut.

"Menimbang untuk itu apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah dikepung dengan berbagai pihak yang akibatkan gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik, maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa telah sampaikan kejadian sesungguhnya," tutur dia.

"Sehingga layaknya terdakwa ditetapkam sebagai saksi pelaku yang bekerja sama JC serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A UU 31 Tahun 2014," timbuh Hakim Alimin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Baca juga: Detik-detik Richard Eliezer Dipagari Petugas LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Rekomendasi
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Berita Terkini
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved