Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud MD Sebut Hakimnya Punya Nyali

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:10 WIB
loading...
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud MD Sebut Hakimnya Punya Nyali
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan apresiasi positif terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan apresiasi positif terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E. Mahfud menilai hakim memiliki "nyali" mengambil keputusan tersebut.

"Karena begini, saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semuanya dibaca," ujar Mahfud dalam pernyataannya di akun YouTube milik Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).



Mahfud melihat hakim mencoba mendengarkan suara-suara masyarakat terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, rongrongan yang mungkin mencoba untuk mempengaruhi putusan ini pun tak mampu mempengaruhi para hakim dalam mengambil keputusan.

"Sehingga, saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikan public common sense," jelasnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga melihat konstruksi putusannya pun sangat bagus, ilmiah, dan tidak jadul. Dia menyebut tidak jadul karena dianggap putusan ini mudah dipahami lantaran memiliki narasi yang modern. Selain itu, putusan ini juga sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan.

"Oleh sebab itu saya mengucapkan syukur Alhamdulillah, saya tidak ingin mempengaruhi karena ini pengadilan, apakah Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tutur dia.

Seperti diketahui, Bharada E telah divonis oleh hakim 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2361 seconds (0.1#10.140)