Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Trending Topic di Twitter
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat (3) Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 18 Januari 2023 lalu. Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat (3) Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 18 Januari 2023 lalu. Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :