Isi KUHP Pasal 100 Terbaru, Diduga Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Dilansir dari laman DPR, Pasal 100 Pidana Mati menyebutkan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan :
- Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
- Peran terdakwa terhadap tindak pidana
- Ada alasan yang meringankan
Selanjutnya tertera pada ayat ke 4 Pasal 100, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Baca juga : Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah
Pasal inilah yang tengah jadi isu krusial belakangan ini lantaran Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati dan menjadi penjara seumur hidup.
- Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
- Peran terdakwa terhadap tindak pidana
- Ada alasan yang meringankan
Selanjutnya tertera pada ayat ke 4 Pasal 100, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Baca juga : Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah
Pasal inilah yang tengah jadi isu krusial belakangan ini lantaran Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati dan menjadi penjara seumur hidup.
Lihat Juga :