Isi KUHP Pasal 100 Terbaru, Diduga Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Sesuai penuturan dari Menko Polhukam, Mahfud MD, bahwa aturan tersebut dapat berlaku apabila yang bersangkutan belum dieksekusi dalam kurun waktu 3 tahun. Nanti bila sudah 10 tahun maka terpidana yang telah berkelakuan baik akan dikurangi hukumannya menjadi pidana seumur hidup.

Sedangkan untuk hukuman penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pasal itu diperjelas di ayat ke 4, dimana pidana penjara selama waktu tertentu sekali kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Narapidana penjara seumur hidup juga dapat memperoleh remisi dengan mengajukan grasi pada Presiden. Bila pengampunan diberikan, maka penjara seumur hidup dapat berubah menjadi penjara sementara.

Sehingga narapidana yang mendapat hukuman seumur hidup ini dapat bebas dengan waktu yang telah ditentukan.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)