Sejarah Baru, Setelah 43 Tahun Gajah Sumatera Kembali ke Sumbar

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:39 WIB
loading...
Sejarah Baru, Setelah...
dua ekor gajah berjalan berjalan pelan beriringan di dalam hutan, yang diduga berada di kawasan kebun sawit milik warga. foto/repro akun @sijunjung¬ traveling
A A A
PADANG - Sejarah baru tercipta di Sumatera Barat (Sumbar). Setelah 43 tahun, gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), terlihat melintas di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar.

baca juga: Gajah Sumatera Mati Kesetrum, Ini Penjelasan PLN Pekanbaru

Dilaporkan oleh warga setempat, kemunculan dua ekor gajah sumatera jantan ini, terjadi pada 14 Februari 2023, sekitar pada pukul 06.00 WIB. Gajah itu disebutkan melewati kawasan ladang sawit Tapui Durian Gadang.

Temuan ini berdasarkan video yang viral di akun @sijunjung_traveling, di mana tampak dua ekor gajah berjalan berjalan pelan beriringan di dalam hutan, yang diduga berada di kawasan kebun sawit milik warga.

Sejarah Baru, Setelah 43 Tahun Gajah Sumatera Kembali ke Sumbar

BKSDA Sumbar telah membentuk tim pemantau khusus gajah tersebut
dan akan melaporkan perkembangannya. foto istimewa


“Kemunculan gajah ini merupakan sejarah baru bagi Sumbar setelah tercatat muncul 1980 di Solok Selatan,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono, Rabu (15/2/2023).

baca juga: Koleksi Satwa Bertambah, Bayi Gajah Sumatera Lahir di Bali Zoo

Menurut Ardi, kemungkinan besar gajah ini berasal dari Bungo Jambi, seperti kemunculan tahun 2014 di perbatasan Jambi - Dharmasraya. “Kemungkinan besar dari koridor TNKS – Jambi,” ujar Ardi.

Saat ini, kata Ardi, BKSDA Sumbar telah berkoodinasi dengan pengelola Geopark Silokek, Dishut Prov/KPH Sijunjung, muspika setempat dan juga Polsek untuk mengantisipasi perburuan. Lokasi gajah berada di kelola geopark silokek, berupa hutan lindung.

Sejarah Baru, Setelah 43 Tahun Gajah Sumatera Kembali ke Sumbar



“BKSDA Sumbar telah membentuk tim pemantau khusus gajah tersebut dan akan melaporkan perkembangannya,” tutur Ardi seraya mengingatkan soal larangan berburu hewan dilindungi, sesuai UU No 5 Tahun 90, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)