Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?
Selasa, 14 Februari 2023 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai hal tersebut, dia menekankan bahwa seorang terdakwa masih memiliki upaya hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama, sebagaimama seperti yang tercantum pada Pasal 1 angka 12 KUHAP. "Namun sekali lagi kewenangan putusan ada pada hakim, Pemasyarakatan (lapas) menjalankan putusan hakim," tuturnya.
Dia menjelaskan, lapas merupakan tempat untuk menjalani putusan pidana Hakim dan memberikan pembinaan selama terpidana menjalani hukuman di lapas. Dia melanjutkan, lapas juga secara sistem akan membuat dan menilai laporan perkembangan pembinaan narapidana sesuai dengan indikator yang ada di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Adapun yang melakukan penilaian adalah wali pemasyarakatan yang melakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya akan dirapatkan ditetapkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. "Itu yang disiapkan oleh pihak lapas. Terkait perubahan pidana, bukan ada di kewenangan pemasyarakatan, hanya menjalankan sesuai putusan hakim," pungkasnya.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Mati, Sorak Sorai Pengunjung: Terima Kasih Pak Hakim
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa Ultra Petita hanya ada dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Dia mengatakan, Majelis Hakim sangat bisa menjatuhkan putusan yang melebihi dari tuntutan JPU.
Dia menuturkan, Hakim memiliki kewenangan dan kebebasan untuk memutus suatu perkara pidana. “Batasannya adalah ancaman hukumannya ada di dalam pasal,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (13/2/2023).
Dia menjelaskan, lapas merupakan tempat untuk menjalani putusan pidana Hakim dan memberikan pembinaan selama terpidana menjalani hukuman di lapas. Dia melanjutkan, lapas juga secara sistem akan membuat dan menilai laporan perkembangan pembinaan narapidana sesuai dengan indikator yang ada di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Adapun yang melakukan penilaian adalah wali pemasyarakatan yang melakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya akan dirapatkan ditetapkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. "Itu yang disiapkan oleh pihak lapas. Terkait perubahan pidana, bukan ada di kewenangan pemasyarakatan, hanya menjalankan sesuai putusan hakim," pungkasnya.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Mati, Sorak Sorai Pengunjung: Terima Kasih Pak Hakim
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa Ultra Petita hanya ada dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Dia mengatakan, Majelis Hakim sangat bisa menjatuhkan putusan yang melebihi dari tuntutan JPU.
Dia menuturkan, Hakim memiliki kewenangan dan kebebasan untuk memutus suatu perkara pidana. “Batasannya adalah ancaman hukumannya ada di dalam pasal,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Senin (13/2/2023).
Lihat Juga :