Tak Terima Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Akan Banding
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, Ricky Rizal tidak memiliki niatan untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Alasannya, kata dia, Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan halus. Yang dihadapin bukan orang anu kan, ini jenderal yang lagi marah," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara. Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf.
"Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan halus. Yang dihadapin bukan orang anu kan, ini jenderal yang lagi marah," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara. Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf.
Lihat Juga :