Urgensi Regulasi Publisher Rights

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:57 WIB
loading...
A A A
Diketahui adanya monopoli global hingga 56% yang hanya dikuasai tiga perusahaan saja yaitu Google, Facebook dan Amazon. Sisanya 44% diisi oleh puluhan ribu media massa cetak, radio, televisi dan e-commerce lokal di berbagai negara (Nua, 2021).

Urgensi Regulasi
Hak cipta atas produk berita dari media massa konvensional perlu mendapatkan penghargaan berupa insentif ekonomi. Ini penting agar para stakeholder terkait memiliki konsepsi yang sama terutama untuk menjaga masa depan pers Indonesia yang sehat.

Berkaca dari fenomena di atas, maka pembentukan regulasi tentang Publisher Rights di Indonesia menjadi mendesak setidaknya menimbang tiga hal.

Pertama, media massa sebagai pilar keempat demokrasi harus diselamatkan. Jati diri media massa di Indonesia yang menjunjung tinggi kebebasan pers, nilai-nilai persatuan dan sebagai bagian dari sarana mencerdaskan kehidupan bangsa harus terus dikokohkan.

Mereka tidak boleh kalah dengan platform digital yang terkadang bebas nilai dan tidak mengindahkan nilai-nilai keindonesiaan. Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini meskipun belum mampu beradaptasi dengan perkembangan platform digital, namun setidaknya masih memiliki pijakan nilai-nilai moral pancasila.

Kedua, regulasi ini diharapkan menjaga keseimbangan sekaligus menciptakan ekosistem bisnis yang sehat antara media massa konvensional dengan platform digital.

Perusahaan media massa konvensional akan memiliki kepastikan hukum tentang hak cipta atas produk berita yang termuat dalam platform digital dan sebaliknya perusahaan platform digital akan lebih dapat meningkatkan citranya karena ikut memuat berita yang telah memenuhi kaidah jurnalistik.

Seraya dengan ini, perusahaan media massa konvensional semakin dapat meningkatkan profesionalitas baik dari kualitas pemberitaan maupun menjaga netralitas dari berbagai kepentingan.

Ketiga, ini sekaligus menjadi momentum yang baik untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat dalam hal literasi digital. Masyarakat harus diajak kembali meningkatkan budaya membaca koran, dalam konteks ini koran digital (e-paper). Karena bagaimanapun produk pers dalam bentuk koran digital lebih dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui proses redaksi yang ketat.

Perusahaan media massa masih dapat menangkap peluang besar ini dengan memberikan harga terjangkau bagi seluruh kalangan masyarakat, khususnya kaum milineal yang paling gemar menggunakan platform digital. Harus muncul kesadaran di masyarakat bahwa untuk membaca berita dengan kurasi yang tinggi haruslah berbayar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)