Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Kami Bersyukur Atas Hukuman Ini
Selasa, 14 Februari 2023 - 03:08 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, tuduhan pemerkosaan ataupun pelecehan seksual pada Putri sejatinya hanyalah skenario yang telah diatur Sambo dan Putri. Semua itu hanya dalih agar mereka bisa lari dari tanggung jawab perbuatannya.
"Tidak ada, di situ itu adalah skenario-skenario, mereka berdalih agar mereka lari dari pertangungjawaban pembunuhan berencana yang mereka persiapkan dari awal," katanya.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meragukan ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Dia menilai, tidak ada bukti yang valid Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. Baca juga: Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," ujar Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
"Tidak ada, di situ itu adalah skenario-skenario, mereka berdalih agar mereka lari dari pertangungjawaban pembunuhan berencana yang mereka persiapkan dari awal," katanya.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meragukan ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Dia menilai, tidak ada bukti yang valid Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. Baca juga: Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," ujar Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
(mhd)
Lihat Juga :