Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Kami Bersyukur Atas Hukuman Ini
Selasa, 14 Februari 2023 - 03:08 WIB
loading...
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat membawa foto putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ibunda Brigadir J , Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan vonis 20 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan anaknya. Putusan tersebut dinilai adil atas perbuatan Putri yang turut serta menghabisi nyawa Brigadir J.
"Terima kasih dan kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana Pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini. Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," ujarnya kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023. Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Menurutnya, vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi merupakan sanksi yang harsu dipertanggungjawabkan oleh istri Ferdy Sambo tersebut. Bukan hanya itu, kata dia, tuduhan pemerkosaan anaknya pun terbukti tak benar adanya sebagaimana pertimbangan hakim dalam vonisnya.
"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukzizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman dari hakim Ketua Wahyu Iman Santoso," tuturnya.
"Terima kasih dan kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana Pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini. Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," ujarnya kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023. Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Menurutnya, vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi merupakan sanksi yang harsu dipertanggungjawabkan oleh istri Ferdy Sambo tersebut. Bukan hanya itu, kata dia, tuduhan pemerkosaan anaknya pun terbukti tak benar adanya sebagaimana pertimbangan hakim dalam vonisnya.
"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukzizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman dari hakim Ketua Wahyu Iman Santoso," tuturnya.
Lihat Juga :