Digitalisasi Penyiaran, ATVSI: Single Mux seperti Praktik Monopoli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) kembali menyinggung tentang polemik konsep single mux dan multi mux operator dalam rangka pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.
Persoalan itu tertuang dalam RUU Penyiaran yang hingga saat ini masih menjadi pembahasan di DPR.
Dalam seminar fraksi PPP bertajuk Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dalam Omnibus Law, Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution menyampaikan, asosiasi televisi dalam konsep ini lebih mendorong untuk diterapkannya multi mux operator di dalam RUU Penyiaran.
"Kalau saya tidak salah Komisi I DPR pernah menyuarakan untuk dengan single mux. Sementara kami di industri mengharapkan dengan multi mux," katanya dalam seminar tersebut yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia pun mencoba menjabarkan sejumlah aspek yang membedakan antara kedua konsep tersebut. Dari jumlah operator, single mux hanya satu badan hukum yang diketahui dalam hal ini adalah Radio Televesi Republik Indonesia (RTRI) yang akan menguasai mux tersebut. Sementara, jika di multi mux, ini diserahkan kepada para industri yang tentunya akan diatur pemerintah melalui satu tender ataupun dengan konsep-konsep lainnya.
Sementara, dari sisi persaingan usaha, dia menyebut single mux seperti seolah-olah untuk "melegalkan" praktik monopoli. Kondisi tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena terjadinya posisi dominan. LPP RTRI menguasai seluruh proses produksi penyiaran yang ada.
"Nah ini kalau kita lihat di Pasal 2 dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 itu mengenai antimonopoli, itu sudah bisa dikatakan seperti monopoli. Dikuasai oleh satu badan dan yang menentukan berapa biaya ini akan tidak sehat," ujarnya.
Sementara konsep multi mux operator, Syafril meyakini pasti akan terciptanya sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Sebab, lembaga penyiaran swasta (LPS) bebas menentukan pilihan untuk bergabung dengan multifleksing yang ada.
( )
Dari sisi infrastruktur, sambung dia, konsep single mux akan membebani pemerintah karena harus membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Belum lagi, kata dia, pembiayaan operasionalnya.
Sementara dalam multi mux, kata dia, pembangunan infrastruktur diserahkan kepada pemegang mux tersebut. Ini akan mengurangi beban daripada pemerintah.
Dari sisi pengelolaan frekuensi, tutur Syafril, konsep single mux mengharuskan negara membayar kompensasi kepada LPS. Sebab, LPS sudah memegang suatu mux pada saat tender di tahun 2011 yang lalu.
Jika single mux yang dipilih, lanjut dia, investasi yang sudah dilakukan LPS akan diajukan kembali kepada pemerintah untuk dikembalikkan, dan ini akan menjadi beban kepada pemerintah.
"Sementara kalau multi mux, tentunya ini memang sudah kita invetasikan lalu menjadi beban kita," tutur dia.
Syafril melanjutkan, jika dilihat dari standar layanan single mux tidak ada benchmark. Karena hanya satu orang. Tidak bisa menilai dimana positif negatifnya. Sedangkan, apabila mengunakan konsep multi mux, jelas akan terlihat karena ini ada benchmark-nya.
"Nah ini sumber masalah baru tentang sumber daya manusia. Kalau dengan single mux mau diapakan SDM yang sudah terserap di multimux tadi. Ini perlu pertimbangan juga," tuturnya.
Persoalan itu tertuang dalam RUU Penyiaran yang hingga saat ini masih menjadi pembahasan di DPR.
Dalam seminar fraksi PPP bertajuk Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dalam Omnibus Law, Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution menyampaikan, asosiasi televisi dalam konsep ini lebih mendorong untuk diterapkannya multi mux operator di dalam RUU Penyiaran.
"Kalau saya tidak salah Komisi I DPR pernah menyuarakan untuk dengan single mux. Sementara kami di industri mengharapkan dengan multi mux," katanya dalam seminar tersebut yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia pun mencoba menjabarkan sejumlah aspek yang membedakan antara kedua konsep tersebut. Dari jumlah operator, single mux hanya satu badan hukum yang diketahui dalam hal ini adalah Radio Televesi Republik Indonesia (RTRI) yang akan menguasai mux tersebut. Sementara, jika di multi mux, ini diserahkan kepada para industri yang tentunya akan diatur pemerintah melalui satu tender ataupun dengan konsep-konsep lainnya.
Sementara, dari sisi persaingan usaha, dia menyebut single mux seperti seolah-olah untuk "melegalkan" praktik monopoli. Kondisi tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena terjadinya posisi dominan. LPP RTRI menguasai seluruh proses produksi penyiaran yang ada.
"Nah ini kalau kita lihat di Pasal 2 dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 itu mengenai antimonopoli, itu sudah bisa dikatakan seperti monopoli. Dikuasai oleh satu badan dan yang menentukan berapa biaya ini akan tidak sehat," ujarnya.
Sementara konsep multi mux operator, Syafril meyakini pasti akan terciptanya sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Sebab, lembaga penyiaran swasta (LPS) bebas menentukan pilihan untuk bergabung dengan multifleksing yang ada.
( )
Dari sisi infrastruktur, sambung dia, konsep single mux akan membebani pemerintah karena harus membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Belum lagi, kata dia, pembiayaan operasionalnya.
Sementara dalam multi mux, kata dia, pembangunan infrastruktur diserahkan kepada pemegang mux tersebut. Ini akan mengurangi beban daripada pemerintah.
Dari sisi pengelolaan frekuensi, tutur Syafril, konsep single mux mengharuskan negara membayar kompensasi kepada LPS. Sebab, LPS sudah memegang suatu mux pada saat tender di tahun 2011 yang lalu.
Jika single mux yang dipilih, lanjut dia, investasi yang sudah dilakukan LPS akan diajukan kembali kepada pemerintah untuk dikembalikkan, dan ini akan menjadi beban kepada pemerintah.
"Sementara kalau multi mux, tentunya ini memang sudah kita invetasikan lalu menjadi beban kita," tutur dia.
Syafril melanjutkan, jika dilihat dari standar layanan single mux tidak ada benchmark. Karena hanya satu orang. Tidak bisa menilai dimana positif negatifnya. Sedangkan, apabila mengunakan konsep multi mux, jelas akan terlihat karena ini ada benchmark-nya.
"Nah ini sumber masalah baru tentang sumber daya manusia. Kalau dengan single mux mau diapakan SDM yang sudah terserap di multimux tadi. Ini perlu pertimbangan juga," tuturnya.
(dam)