Digitalisasi Penyiaran, ATVSI: Single Mux seperti Praktik Monopoli
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
"Nah ini kalau kita lihat di Pasal 2 dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 itu mengenai antimonopoli, itu sudah bisa dikatakan seperti monopoli. Dikuasai oleh satu badan dan yang menentukan berapa biaya ini akan tidak sehat," ujarnya.
Sementara konsep multi mux operator, Syafril meyakini pasti akan terciptanya sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Sebab, lembaga penyiaran swasta (LPS) bebas menentukan pilihan untuk bergabung dengan multifleksing yang ada.
(Baca juga: ATVSI Desak Kemendikbud Kaji Ulang Konten Asing Netflix bagi Pendidikan )
Dari sisi infrastruktur, sambung dia, konsep single mux akan membebani pemerintah karena harus membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Belum lagi, kata dia, pembiayaan operasionalnya.
Sementara dalam multi mux, kata dia, pembangunan infrastruktur diserahkan kepada pemegang mux tersebut. Ini akan mengurangi beban daripada pemerintah.
Sementara konsep multi mux operator, Syafril meyakini pasti akan terciptanya sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Sebab, lembaga penyiaran swasta (LPS) bebas menentukan pilihan untuk bergabung dengan multifleksing yang ada.
(Baca juga: ATVSI Desak Kemendikbud Kaji Ulang Konten Asing Netflix bagi Pendidikan )
Dari sisi infrastruktur, sambung dia, konsep single mux akan membebani pemerintah karena harus membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Belum lagi, kata dia, pembiayaan operasionalnya.
Sementara dalam multi mux, kata dia, pembangunan infrastruktur diserahkan kepada pemegang mux tersebut. Ini akan mengurangi beban daripada pemerintah.
Lihat Juga :