ATVSI Desak Kemendikbud Kaji Ulang Konten Asing Netflix bagi Pendidikan

Rabu, 01 Juli 2020 - 15:40 WIB
loading...
ATVSI Desak Kemendikbud Kaji Ulang Konten Asing Netflix bagi Pendidikan
ATVSI Desak Kemendikbud Kaji Ulang Konten Asing Netflix bagi Pendidikan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendesak Kemendikbud mengkaji ulang keputusan memilih konten asing untuk materi dokumenter bagi pendidikan yang ditayangkan melalui LPP TVRI.

ATVSI merupakan asosiasi yang beranggotakan 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran secara nasional yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, MNC TV, ANTV, Metro TV, Trans TV, Trans7, TVOne, dan GTV. Saat ini, siaran televisi anggota ATVSI sudah menjangkau 100% dari seluruh wilayah Indonesia. (Baca juga: Kisruh PPDB, DPR Minta Kemendikbud Atur Lebih Rinci)

Melalui surat yang ditujukan ke Mendikbud Nadiem Makarim tertanggal 20 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution dan Sekjen ATVSI Gilang Iskandar tersebut, ATVSI menyatakan keprihatinan yang mendalam atas keputusan Kemendikbud tersebut.

Keprihatinan itu disebabkan oleh empat hal. Pertama, pada prinsipnya ATVSI mendukung sepenuhnya penyelenggaraan program Kemendikbud "Belajar Dari Rumah" yang ditayangkan melalui LPP TVRI, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini, dalam rangka membantu masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan atas akses internet untuk dapat menikmati tayangan berkualitas yang mendidik dan menghibur. (Baca juga: Menyorot Kontroversi Kerja Sama Netflix dan Kemendikbud)

Namun, dalam penyelenggaraan program tersebut, Kemendikbud memutuskan untuk menayangkan program dokumenter yang berasal dari asing seperti antara lain Out Planet, Street Food Asia, Tidying Up with Marie Kondo, Spelling the Dream, Chasing Coral, dan Night on Earth.

"Kami sangat yakin bahwa Indonesia memiliki sumber daya dan kemampuan untuk menghasilkan berbagai tayangan berkualitas yang mendidik dan menghibur dan sekaligus memuat kearifan lokal dan mencerminkan budaya Indonesia," tulis surat ATVSI yang diterima wartawan, Rabu (29/6/2020), di Jakarta.

Sesuai dengan program Presiden Joko Widodo "Bangga Buatan Indonesia", seyogianya menjadi prioritas bagi Kemendikbud untuk mengupayakan agar industri kreatif dalam negeri mendapat dukungan untuk berkembang daripada sekadar menggunakan lisensi konten yang diproduksi di luar negeri.

Berbagai konten edukasi produksi anak bangsa seperti Jendela, Kiko, Si Entong, Si Bolang, Jelajah, Jejak Petualang, Mata Angin, Si Kecil Tangguh, Laptop si Unyil, Jejak Anak Negeri, Indonesiaku, dan lainnya yang dimiliki oleh LPS anggota ATVSI, terbukti mampu menjadi tayangan yang mendidik dan diminati anak-anak Indonesia selama ini karena mencerminkan budaya dan norma ke-Indonesia-an.

"Dalam konteks ini, apakah anak Indonesia perlu belajar untuk merapikan rumahnya mengikuti cara seorang Marie Kondo di Jepang dan apakah Spelling Bahasa Inggris merupakan hal yang terpenting yang harus diutamakan pada saat ini?" tulis surat ATVSI tersebut.

Kedua, meskipun konten yang disiarkan oleh LPP TVRI merupakan konten dokumenter yang diharapkan cukup aman untuk ditonton semua usia, namun penayangan konten asing yang disediakan oleh Netflix di LPP TVRI merupakan suatu endorsement dan promosi gratis atas Netflix di aset negara Republik Indonesia, sehingga anak-anak Indonesia pada umumnya akan lebih mengenal layanan Netflix dan mencoba menonton layanan yang disediakan Netflix.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)