Kecewa Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Pengacara: Jadi Pertanyaan Kami
Senin, 13 Februari 2023 - 22:01 WIB
loading...
Pihak Putri Candrawathi kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pihak Putri Candrawathi kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini, diungkapkan Pengacara Putri Candrawathi , Arman Hanis, beberapa saat sesudah sidang. Menurutnya, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, Putri khususnya korban, dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Begini Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Bahkan, Arman juga turut mempertanyakan terkait tidak adanya alasan untuk meringankan hukuman kliennya. "Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," paparnya.
Hal ini, diungkapkan Pengacara Putri Candrawathi , Arman Hanis, beberapa saat sesudah sidang. Menurutnya, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, Putri khususnya korban, dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Begini Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Bahkan, Arman juga turut mempertanyakan terkait tidak adanya alasan untuk meringankan hukuman kliennya. "Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," paparnya.
Lihat Juga :