Hakim Vonis 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro 5 dan 4 Tahun Penjara

Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:44 WIB
loading...
Hakim Vonis 2 Eks Petinggi...
Hakim memvonis eks Direktur Utama PT Jakpro sekaligus Komisaris PT JIP, Abdul Hadi dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara, Komisaris PT JIP perusahaan JakPro periode 2015-2018, Lim Lay Ming empat tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sekaligus Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi dengan hukuman lima tahun penjara. Dia divonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan insfrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Majelis Hakim meyakini Abdul Hadi terbukti secara sah melakukan korupsi dalam proyek GPON sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer penuntut umum. Baca juga: Dua Mantan Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Segera Jalani Persidangan

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Selain penjara, Abdul Hadi juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor BUMN maupun BUMD, dan Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Untuk yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga membacakan surat putusan terhadap mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT JIP perusahaan JakPro periode 2015-2018, Lim Lay Ming.



Terhadap Lim Lay Ming, Majelis Hakim memvonis dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan badan.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
Daftar 9 Perwira Bareskrim...
Daftar 9 Perwira Bareskrim Polri Dipindahtugaskan Jadi Direktur di Polda usai Mutasi Maret 2025
MAKI Desak Kejagung...
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?
Rekomendasi
Trump Permudah Aturan...
Trump Permudah Aturan Ekspor Senjata, Dunia Terancam Perang Besar?
350.000 Kendaraan Padati...
350.000 Kendaraan Padati Jalur Puncak, Arus Balik Meningkat Akhir Pekan
Michael Bisping Blak-blakan...
Michael Bisping Blak-blakan Sebut Vitor Belfort Penipu Terburuk dalam Sejarah UFC
Berita Terkini
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
23 menit yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
30 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
1 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
3 jam yang lalu
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
3 jam yang lalu
Tim INASAR Temukan 3...
Tim INASAR Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan
5 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved