Ibunda Brigadir J: Kami Mendoakan Bharada E Bertobat dan Sadar Perbuatannya

Senin, 13 Februari 2023 - 11:15 WIB
loading...
Ibunda Brigadir J: Kami...
Ibunda mendiang Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ibunda mendiang Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, tak tampak sang suami Samuel Hutabarat mendampinginya.

Rosti mengatakan mendoakan Bharada E agar benar-benar bertobat atas perbuatannya. Kendati berdoa agar Bharada E diampuni Tuhan, namun Rosti tetap meminta agar vonis hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umat-Nya, menjadi anak yang betul-betul bertobat," ujar Rosti di lokasi, Senin (13/2/2023).



Tak hanya bertobat, lanjut Rosti, dirinya juga berharap Bharada E menyadari segala perbuatannya. Terlebih, sebagai salah satu aktor yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

"Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim Yang Mulia. Biarlah hakim hukum yang berjalan," paparnya.

"Kami mendoakan semoga Bharada E bertobat dan sadar akan perbuatannya," sambungnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keluarga Brigadir J pun merasa kecewa atas tuntutan tersebut.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas menilai Bharada E seharusnya mendapat keringanan karena berstatus justice collaborator (JC). Keluarga Brigadir J juga menyebut Bharada E pantas mendapatkan tuntutan paling rendah dibandingkan terdakwa lain.

"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Martin Lukas, Kamis (19/1/2023).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)