Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baca juga: Tiba di PN Jaksel, Ferdy Sambo Kenakan Baju Putih dengan Tangan Terborgol
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baca juga: Tiba di PN Jaksel, Ferdy Sambo Kenakan Baju Putih dengan Tangan Terborgol
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :