Mengurai Rekomendasi NU tentang Perdamaian dan Negara Bangsa
loading...
A
A
A
Muhammad Fauzinudin Faiz
Dosen UIN KH. Achmad Shiddiq dan Wakil Sekretaris GP ANSOR Jember
RESEPSI satu abad Nahdlatu Ulama (NU) baru saja dilaksanakan (7/2/2023) di Gelora Delta sidoarjo, Jawa Timur. Menariknya, NU menegaskan kembali kepada dunia bahwa organisasi ini dengan tegas dan lantang menolak khilafah Islamiyah.
Penegasan ini tentu setelah melalui beberapa kajian mendalam dengan sebelumnya mengadakan muktamar internasional fikih peradaban yang menghadirkan banyak ulama kelas wahid seluruh dunia.
Baca Juga: koran-sindo.com
Hal ini sebenarnya bukan barang baru bagi NU sebab jauh-jauh hari NU sudah menyatakan sikap tegas tentang bagaimana posisi agama dan negara. Pandangan NU tentang hubungan antara agama dan negara adalah pandangan yang kompleks dan ditengarai sudah mengikuti ajaran Islam yang sebenarnya.
NU memandang bahwa agama dan negara harus berkoordinasi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan-tujuan bersama, seperti keadilan, keamanan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi masyarakat.
Menurut NU, agama memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai dan norma-norma yang akan menjadi dasar bagi pembentukan hukum dan pemerintahan negara. Sedangkan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum dan sistem pemerintahannya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ditentukan oleh agama.
NU juga memandang bahwa agama tidak boleh dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan harus menjadi bagian integral dari setiap aspek kehidupan, termasuk pemerintahan dan pembentukan hukum. Oleh karena itu, NU mengajak umat Islam untuk memastikan bahwa pemerintah dan hukum yang ada sesuai dengan ajaran Islam dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
NU juga memahami bahwa tidak mungkin untuk membentuk negara Islam yang sempurna, namun hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan upaya untuk memastikan bahwa pemerintah dan hukum sesuai dengan ajaran Islam.
NU mengajak umat Islam untuk terus berusaha memperbaiki sistem pemerintahan dan hukum, dan memastikan bahwa pemerintah dan hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.
Dosen UIN KH. Achmad Shiddiq dan Wakil Sekretaris GP ANSOR Jember
RESEPSI satu abad Nahdlatu Ulama (NU) baru saja dilaksanakan (7/2/2023) di Gelora Delta sidoarjo, Jawa Timur. Menariknya, NU menegaskan kembali kepada dunia bahwa organisasi ini dengan tegas dan lantang menolak khilafah Islamiyah.
Penegasan ini tentu setelah melalui beberapa kajian mendalam dengan sebelumnya mengadakan muktamar internasional fikih peradaban yang menghadirkan banyak ulama kelas wahid seluruh dunia.
Baca Juga: koran-sindo.com
Hal ini sebenarnya bukan barang baru bagi NU sebab jauh-jauh hari NU sudah menyatakan sikap tegas tentang bagaimana posisi agama dan negara. Pandangan NU tentang hubungan antara agama dan negara adalah pandangan yang kompleks dan ditengarai sudah mengikuti ajaran Islam yang sebenarnya.
NU memandang bahwa agama dan negara harus berkoordinasi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan-tujuan bersama, seperti keadilan, keamanan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi masyarakat.
Menurut NU, agama memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai dan norma-norma yang akan menjadi dasar bagi pembentukan hukum dan pemerintahan negara. Sedangkan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum dan sistem pemerintahannya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ditentukan oleh agama.
NU juga memandang bahwa agama tidak boleh dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan harus menjadi bagian integral dari setiap aspek kehidupan, termasuk pemerintahan dan pembentukan hukum. Oleh karena itu, NU mengajak umat Islam untuk memastikan bahwa pemerintah dan hukum yang ada sesuai dengan ajaran Islam dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
NU juga memahami bahwa tidak mungkin untuk membentuk negara Islam yang sempurna, namun hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan upaya untuk memastikan bahwa pemerintah dan hukum sesuai dengan ajaran Islam.
NU mengajak umat Islam untuk terus berusaha memperbaiki sistem pemerintahan dan hukum, dan memastikan bahwa pemerintah dan hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.