Urgensi Pembenahan Fungsi Partai Politik
Sabtu, 11 Februari 2023 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tata kelola fungsi rekrutmen, diakibatkan oleh rekrutmen yang belum sepenuhnya demokratis dan inklusif, berjalannya mekanismefit and proper test, cenderung dinastik, oligarkis, pragmatis dan transaksional. Partai politik juga dinilai pragmatis dengan lebih mementingkanvote getter(pendulang suara), untuk meraih dukungan besar pemilih.
Melihat berbagai kendala tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam upaya memperkuat tatakelola parpol. Pertama,Pendanaan. Faktor tersebut selama ini dianggap menjadi masalah yang menyebabkan parpol lemah secara pembiayaan, sehingga tidak otonom dan bergantung pada pemodal, menimbulkan pragmatism, politik transaksional, dan melahirkan budaya korupsi politik.
Terkait keuangan partai yang relatif minim dan tidak layak dalam membiayai operasional itu, setidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusulkan bantuan dana parpol dari pemerintah dengan porsi sebesar 50%. Bahkan usul itu pun didukung oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Itu sangat rasional demi memperkuat keuangan partai, sehingga jika parpol itu telah kuat secara keuangan, maka ia pun lebih bisa dituntut pertanggungjawaban dari sisi akuntabilitas keuangannya.
Kedua,sistem pemilihan umum. Terlepas dari sistem pemilu menggunakan mekanisme proporsional terbuka, tertutup, atau gabungan, yang terpenting adalah bagaimana Undang-Undang Pemilu harus mengatur terkait mekanisme kandidasi secara rinci dan rigid. Sehingga, lebih menjamin para kadidat yang terpilih adalah orang-orang yang bersih dan layak.
Ketiga,Undang-Undang Parpol. selama ini Undang-Undang Parpol dianggap sebagai salah satu pintu masuk lemahnya pelaksanaangood governanceoleh kader partai yang terpilih di ranah eksekutif dan legislatif. Hal tersebut karena adanya celah masuk yang membuat parpol tidak patuh menjalankan nilai-nilai demokrasi sekaligus tidak mampu menjalankan fungsinya secara ideal, yaitu terkait proses rekruitmen yang diserahkan kepada AD ART Parpol, yang kadang tidak sejalan dengan kaidah demokrasi.
Peran parpol dalam mewujudkangood governancebegitu penting. Sayangnya, selama era reformasi, parpol belum berperan optimal. Bahkan parpol saat ini masih dianggap sebagai institusi yang paling korup di mata publik. Hal itu diperkuat hasil survei Polling Center bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2017, yang menyatakan parpol dan DPR sebagai dua lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan publik paling rendah terkait agenda pemberantasan korupsi. Rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR dan parpol itu, lantaran banyak pelaku korupsi berasal dari dua lembaga itu.
Untuk itulah, demi mewujudkan parpol yang berperan penting bagi terwujudkangood governance, parpol harus bangkit mengoptimalkan segala potensinya dalam melakukan pembenahan dan penguatan tatakelola fungsi representasi dan rekruitmen. Dengan demikian, terbentuklah sebuah model tatakelola parpol yang amanah, sekaligus mampu mewujudkangood governanceyaitu mampu mewujudkan pemerintahan yang efektif dan mampu dalam pengendalian korupsi. Semoga.
Melihat berbagai kendala tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam upaya memperkuat tatakelola parpol. Pertama,Pendanaan. Faktor tersebut selama ini dianggap menjadi masalah yang menyebabkan parpol lemah secara pembiayaan, sehingga tidak otonom dan bergantung pada pemodal, menimbulkan pragmatism, politik transaksional, dan melahirkan budaya korupsi politik.
Terkait keuangan partai yang relatif minim dan tidak layak dalam membiayai operasional itu, setidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusulkan bantuan dana parpol dari pemerintah dengan porsi sebesar 50%. Bahkan usul itu pun didukung oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Itu sangat rasional demi memperkuat keuangan partai, sehingga jika parpol itu telah kuat secara keuangan, maka ia pun lebih bisa dituntut pertanggungjawaban dari sisi akuntabilitas keuangannya.
Kedua,sistem pemilihan umum. Terlepas dari sistem pemilu menggunakan mekanisme proporsional terbuka, tertutup, atau gabungan, yang terpenting adalah bagaimana Undang-Undang Pemilu harus mengatur terkait mekanisme kandidasi secara rinci dan rigid. Sehingga, lebih menjamin para kadidat yang terpilih adalah orang-orang yang bersih dan layak.
Ketiga,Undang-Undang Parpol. selama ini Undang-Undang Parpol dianggap sebagai salah satu pintu masuk lemahnya pelaksanaangood governanceoleh kader partai yang terpilih di ranah eksekutif dan legislatif. Hal tersebut karena adanya celah masuk yang membuat parpol tidak patuh menjalankan nilai-nilai demokrasi sekaligus tidak mampu menjalankan fungsinya secara ideal, yaitu terkait proses rekruitmen yang diserahkan kepada AD ART Parpol, yang kadang tidak sejalan dengan kaidah demokrasi.
Peran parpol dalam mewujudkangood governancebegitu penting. Sayangnya, selama era reformasi, parpol belum berperan optimal. Bahkan parpol saat ini masih dianggap sebagai institusi yang paling korup di mata publik. Hal itu diperkuat hasil survei Polling Center bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2017, yang menyatakan parpol dan DPR sebagai dua lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan publik paling rendah terkait agenda pemberantasan korupsi. Rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR dan parpol itu, lantaran banyak pelaku korupsi berasal dari dua lembaga itu.
Untuk itulah, demi mewujudkan parpol yang berperan penting bagi terwujudkangood governance, parpol harus bangkit mengoptimalkan segala potensinya dalam melakukan pembenahan dan penguatan tatakelola fungsi representasi dan rekruitmen. Dengan demikian, terbentuklah sebuah model tatakelola parpol yang amanah, sekaligus mampu mewujudkangood governanceyaitu mampu mewujudkan pemerintahan yang efektif dan mampu dalam pengendalian korupsi. Semoga.
(ynt)
Lihat Juga :