Wacana Pilkada lewat DPRD, Biaya Politik dan Transaksi Abu-Abu Bisa Meningkat
Senin, 26 Januari 2026 - 06:30 WIB
loading...
Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD terus bergulir. Pilkada melalui DPRD dinilai justru berpotensi memperbesar biaya politik. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD terus bergulir. Pilkada melalui DPRD dinilai justru berpotensi memperbesar biaya politik. Pilkada tidak langsung juga membuka peluang terjadinya transaksi di ruang gelap yang sulit diawasi publik.
"Memilih Pilkada tidak langsung justru membuat ancaman politik biaya tinggi malah bisa lebih buruk karena ruang-ruang transaksi ilegal yang tidak bisa diawasi masyarakat, yang ada di ruang abu-abu semakin terbuka," ujar Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini di Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Fraksi Demokrat Tolak Wacana Pilkada lewat DPRD
Jika Pilkada tidak dilaksanakan secara langsung, biasanya hal tersebut hanya berlaku untuk daerah yang memiliki kekhususan, misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepala daerah tingkat provinsi atau Gubernur dijabat sultan dari keraton.
Menurut Titi, bicara soal Pilkada memang saat ini banyak hal yang harus dibenahi dari sistem pemilihan tersebut, tapi bukan berarti menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya. Sebab, konstitusi telah menegaskan mekanisme Pilkada hanya tersedia secara langsung atau artinya dipilih rakyat.
"Memilih Pilkada tidak langsung justru membuat ancaman politik biaya tinggi malah bisa lebih buruk karena ruang-ruang transaksi ilegal yang tidak bisa diawasi masyarakat, yang ada di ruang abu-abu semakin terbuka," ujar Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini di Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Fraksi Demokrat Tolak Wacana Pilkada lewat DPRD
Jika Pilkada tidak dilaksanakan secara langsung, biasanya hal tersebut hanya berlaku untuk daerah yang memiliki kekhususan, misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepala daerah tingkat provinsi atau Gubernur dijabat sultan dari keraton.
Menurut Titi, bicara soal Pilkada memang saat ini banyak hal yang harus dibenahi dari sistem pemilihan tersebut, tapi bukan berarti menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya. Sebab, konstitusi telah menegaskan mekanisme Pilkada hanya tersedia secara langsung atau artinya dipilih rakyat.
Lihat Juga :