Suspek Covid-19 di Indonesia 47.859 Orang, Yuri: Masih Terjadi Penularan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona ( Covid-19 ) Achmad Yurianto melaporkan sebanyak 47.859 orang dinyatakan menjadi suspek Covid-19 pada 15 Juli 2020. Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, yakni 46.701 orang suspek Covid-19.
Diketahui, kasus suspek merupakan definisi yang kini digunakan pemerintah untuk seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan di wilayah transmisi lokal, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19, dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit.
"Kasus yang kita lakukan pemantauan untuk kasus suspek sebanyak 47.859. Ini yang saat ini sedang kita pantau dan kita akan tetap melakukan pengawasan secara ketat," kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Yuri mengatakan, masih banyaknya jumlah kasus suspek ini menjadi gambaran bahwa penularan Covid-19 masih terjadi. "Terhadap perkembangan kasus suspek ini secara keseluruhan ini gambaran-gambaran dari penanganan Covid-19 masih kita lihat pada aspek pada rumah sakit masih banyak kasus yang bertambah, masih terjadi proses penularan." ( Baca juga: Nestapa Tenaga Kesehatan, Garda Terdepan Tapi Terabaikan ).
Artinya, kata Yuri, masih ada orang yang rentan tertular. "Oleh karena itu, perhatikan betul protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan baik. Kita harus betul-betul bisa menjamin kondisi lingkungan kerja kita dalam kondisi yang terbaik. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja kita berlangsung dengan baik, terjadi pertukaran udara yang cukup. Dan kemudian juga pengaturan kapasitas ruang dengan jumlah orang yang bekerja di dalamnya."
"Hanya cara inilah yang bisa kita laksanakan dan dengan kebersamaan sudah barang tentu ini yang akan kita butuhkan untuk menanggulangi Covid ini secara bersama-sama, kita pasti bisa melaksanakan ini," ujarnya.
Lihat Juga: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Diketahui, kasus suspek merupakan definisi yang kini digunakan pemerintah untuk seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan di wilayah transmisi lokal, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19, dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit.
"Kasus yang kita lakukan pemantauan untuk kasus suspek sebanyak 47.859. Ini yang saat ini sedang kita pantau dan kita akan tetap melakukan pengawasan secara ketat," kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Yuri mengatakan, masih banyaknya jumlah kasus suspek ini menjadi gambaran bahwa penularan Covid-19 masih terjadi. "Terhadap perkembangan kasus suspek ini secara keseluruhan ini gambaran-gambaran dari penanganan Covid-19 masih kita lihat pada aspek pada rumah sakit masih banyak kasus yang bertambah, masih terjadi proses penularan." ( Baca juga: Nestapa Tenaga Kesehatan, Garda Terdepan Tapi Terabaikan ).
Artinya, kata Yuri, masih ada orang yang rentan tertular. "Oleh karena itu, perhatikan betul protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan baik. Kita harus betul-betul bisa menjamin kondisi lingkungan kerja kita dalam kondisi yang terbaik. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja kita berlangsung dengan baik, terjadi pertukaran udara yang cukup. Dan kemudian juga pengaturan kapasitas ruang dengan jumlah orang yang bekerja di dalamnya."
"Hanya cara inilah yang bisa kita laksanakan dan dengan kebersamaan sudah barang tentu ini yang akan kita butuhkan untuk menanggulangi Covid ini secara bersama-sama, kita pasti bisa melaksanakan ini," ujarnya.
Lihat Juga: Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
(zik)