Bareskrim Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Orang ke Kamboja
Jum'at, 10 Februari 2023 - 17:16 WIB
loading...
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut lima pelaku perdagangan orang ke kamboja berhasil ditangkap. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional ke Negara Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, para WNI yang jadi korban perdagangan orang itu rata-rata dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online.
"Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Bareskrim Sebut Total Aset Net89 yang Disita Mencapai Rp1,2 Triliun
Djuhandhani menyatakan, jumlah WNI yang menjadi korban perdagangan manusia ini sudah mencapai ratusan orang. Namun, tak disebutkan secara pasti jumlahnya. Dalam pengungkapan ini, di medio September 2022, pihaknya menangkap terlebih dahulu tiga tersangka yakni, SJ, JR dan MR.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, para WNI yang jadi korban perdagangan orang itu rata-rata dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online.
"Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Bareskrim Sebut Total Aset Net89 yang Disita Mencapai Rp1,2 Triliun
Djuhandhani menyatakan, jumlah WNI yang menjadi korban perdagangan manusia ini sudah mencapai ratusan orang. Namun, tak disebutkan secara pasti jumlahnya. Dalam pengungkapan ini, di medio September 2022, pihaknya menangkap terlebih dahulu tiga tersangka yakni, SJ, JR dan MR.
Lihat Juga :