Bareskrim Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Orang ke Kamboja

Jum'at, 10 Februari 2023 - 17:16 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 5...
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut lima pelaku perdagangan orang ke kamboja berhasil ditangkap. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional ke Negara Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, para WNI yang jadi korban perdagangan orang itu rata-rata dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online.

"Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).



Djuhandhani menyatakan, jumlah WNI yang menjadi korban perdagangan manusia ini sudah mencapai ratusan orang. Namun, tak disebutkan secara pasti jumlahnya. Dalam pengungkapan ini, di medio September 2022, pihaknya menangkap terlebih dahulu tiga tersangka yakni, SJ, JR dan MR.



SJ dan JR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat dan berperan sebagai perekrut di wilayah tersebut. Kemudian MR ditangkap di Tangerang. "Tersangka ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh penyidik dan perkara sudah P21, 3 tersangka ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan jadi saat ini tidak bisa kita hadirkan ditempat ini," ujar Djuhandhani.

Pada 27 Januari 2023, kata dia, pihaknya kembali menangkap dua tersangka yaitu, MJ dan AN di kawasan Jakarta Selatan. "Yang yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di Negara Kamboja," tutur Djuhandhani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)