Bareskrim Sebut Total Aset Net89 yang Disita Mencapai Rp1,2 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hingga kini telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun. Aset tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
"Penyidik telah melakukan penyitaan Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Ramadhan menyebut, penyidik telah menetapkan delapan tersangka pada perkara tersebut. Mereka adalah, AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA. "Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung kemarin," ujar Ramadhan.
Ramadhan merincikan, berkas pertama untuk tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkam Kamis 9 Februari 2023. Kedua, untuk tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan Senin, 13 Februari 2023.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni, AA dan LSH masih belum ditangkap oleh Bareskrim Polri. "Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka dan 2 tersangka yang belum ditemukan AA dan LSH masih dilakukan proses pencarian," ucap Ramadhan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya, ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
"Penyidik telah melakukan penyitaan Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Ramadhan menyebut, penyidik telah menetapkan delapan tersangka pada perkara tersebut. Mereka adalah, AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA. "Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung kemarin," ujar Ramadhan.
Ramadhan merincikan, berkas pertama untuk tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkam Kamis 9 Februari 2023. Kedua, untuk tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan Senin, 13 Februari 2023.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni, AA dan LSH masih belum ditangkap oleh Bareskrim Polri. "Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka dan 2 tersangka yang belum ditemukan AA dan LSH masih dilakukan proses pencarian," ucap Ramadhan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya, ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(cip)