Bareskrim Sebut Total Aset Net89 yang Disita Mencapai Rp1,2 Triliun
Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:52 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri hingga kini telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun terkait robot trading Net89. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hingga kini telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun. Aset tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
"Penyidik telah melakukan penyitaan Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Ramadhan menyebut, penyidik telah menetapkan delapan tersangka pada perkara tersebut. Mereka adalah, AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA. "Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung kemarin," ujar Ramadhan.
Baca juga: Mediasi Kasus Robot Trading Net89, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Dihadirkan
Ramadhan merincikan, berkas pertama untuk tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkam Kamis 9 Februari 2023. Kedua, untuk tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan Senin, 13 Februari 2023.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni, AA dan LSH masih belum ditangkap oleh Bareskrim Polri. "Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka dan 2 tersangka yang belum ditemukan AA dan LSH masih dilakukan proses pencarian," ucap Ramadhan.
Baca juga: Kantor Net89 di Tangerang Disita Bareskrim Polri
"Penyidik telah melakukan penyitaan Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Ramadhan menyebut, penyidik telah menetapkan delapan tersangka pada perkara tersebut. Mereka adalah, AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA. "Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung kemarin," ujar Ramadhan.
Baca juga: Mediasi Kasus Robot Trading Net89, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Dihadirkan
Ramadhan merincikan, berkas pertama untuk tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkam Kamis 9 Februari 2023. Kedua, untuk tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan Senin, 13 Februari 2023.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni, AA dan LSH masih belum ditangkap oleh Bareskrim Polri. "Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka dan 2 tersangka yang belum ditemukan AA dan LSH masih dilakukan proses pencarian," ucap Ramadhan.
Baca juga: Kantor Net89 di Tangerang Disita Bareskrim Polri
Lihat Juga :