KPK Segera Sidangkan 2 Tersangka Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim
Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:07 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di Gedung KPK, Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak.
Adapun, kedua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Berkas penyidikan tersebut juga sudah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Keduanya akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Sita Uang Rp1 Miliar
Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak tersebut. Saat ini, kedua terdakwa tersebut masih tetap dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari sampai 1 Maret 2023.
Adapun, kedua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Berkas penyidikan tersebut juga sudah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Keduanya akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Sita Uang Rp1 Miliar
Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak tersebut. Saat ini, kedua terdakwa tersebut masih tetap dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari sampai 1 Maret 2023.
Lihat Juga :