Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Punya Plus Minus

Jum'at, 10 Februari 2023 - 14:16 WIB
loading...
Sistem Proporsional...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai sistem proporsional terbuka dan tertutup punya plus dan minus. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai sistem proporsional terbuka dan tertutup punya plus dan minus. Dia tidak sepakat dengan anggapan bahwa pemilu legislatif menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai akan berpotensi terjadinya jual beli nomor urut di internal partai.

“Tentu saja ini pemikiran yang miskin literasi, karena proporsional terbuka pun (coblos caleg) berpotensi jual beli nomor urut oleh oknum di partai,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/2023).

Dia menuturkan, urusan metode pemilu legislatif mau menggunakan sistem coblos partai atau coblos caleg adalah pembahasan mengenai legal. “Dalam UUD 1945 Pasal 22 E ayat 3 menyatakan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik, artinya mau coblos partai atau coblos caleg sah-sah saja,” tuturnya.

Baca juga: Menanti Putusan MK, KPU Ngaku Butuh Kepastian Terkait Sistem Pemilu

Lebih lanjut dia mengatakan, karena caleg itu wajib menjadi anggota partai politik, sehingga keberadaannya mewakili partai politik dalam surat suara. “Jadi yang dibahas itu mana yang lebih baik digunakan, bukan soal money politik, karena mau gunakan metode mana pun baik terbuka atau tertutup, potensi money politik tetap akan ada,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Jika dikabulkan pemilu legislatif menggunakan metode coblos partai maka wajib dipatuhi, jika tidak dikabulkan, maka gunakan metode saat ini, yaitu coblos caleg,” pungkas juru bicara Partai Garuda ini.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. KPU butuh kepastian berkaitan dengan sistem pemilu.

"Berkaitan dengan putusan MK ini, kami sebagai penyelenggara memang sangat menanti putusan atas perkara ini dibacakan," kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip Jumat (10/2/2023).

Dia mengatakan, KPU saat ini sedang fokus terhadap persiapan pendaftaran calon legislatif oleh partai politik. Rencananya, tahapan itu akan dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023.

Sehingga, selama 14 hari tersebut, KPU akan menerima pendaftaran calon legislatif termasuk juga di dalamnya calon anggota DPD RI. "Tentunya kepastian berkaitan dengan sistem pemilu ini akan berimplikasi terhadap tidak hanya mekanisme pencalonan, termasuk di dalamnya juga beragam jenis formulir yang harus diserahkan partai politik, tapi juga berkaitan dengan sistem informasi yang akan kami bangun," imbuhnya.

Dia melanjutkan, KPU juga harus mendesain kebijakan logistik Pemilu. Putusan mengenai sistem pemilu ini juga akan berimplikasi pada desain surat suara.

Pasalnya, di antara sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup, desain logistiknya tentu berbeda jauh. Idham mengungkapkan, surat suara dengan sistem pemilu proporsional daftar tertutup itu desain terbilang sederhana.

Desain tersebut cukup memuat lambang atau logo dan nama serta nomor urut partai politik. "Berbeda dengan sistem proporsional daftar terbuka yang di mana desain surat suaranya itu sebagaimana diatur dalam pasal 342 ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” ungkapnya.

Dia berpendapat, hal tersebut lebih kompleks. “Dan sizenya pun lebih besar sebagaimana di 2019 kemarin terakhir kita saksikan di TPS yak. Jadi kami membutuhkan kepastian berkaitan sistem pemilu," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Berita Terkini
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved