Atasi Perdagangan Orang, Menkumham Dorong Upaya Kolektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Pandangan tersebut disampaikan Menkumham saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum, yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference, di Adelaide, Australia, Kamis (9/2/2023).
"Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktik bisnis yang etis," kata Menkumham selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.
Menkumham menjelaskan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.
"Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal," jelas Yasonna.
Baca juga: Puluhan WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja
Pemerintah Indonesia kata Menkumham, telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Di antaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Ciptaker) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.
"Bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Di antaranya reformasi di bidang keimigrasian," ungkapnya.
"Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua," sambungnya.
Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Menkumham saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum, yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference, di Adelaide, Australia, Kamis (9/2/2023).
"Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktik bisnis yang etis," kata Menkumham selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.
Menkumham menjelaskan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.
"Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal," jelas Yasonna.
Baca juga: Puluhan WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja
Pemerintah Indonesia kata Menkumham, telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Di antaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Ciptaker) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.
"Bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Di antaranya reformasi di bidang keimigrasian," ungkapnya.
"Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua," sambungnya.
Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.