Sistem Kepemiluan Digugat ke MK, KPU Siap Laksanakan Apa Pun yang Diputuskan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, akan melaksanakan segala yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem kepemiluan di Indonesia. Hal ini terkait gugatan agar sistem proporsional terbuka yang kini diatur dalam UU Pemilu diganti menjadi sistem proporsional tertutup.
Anggota KPU , Idham Holik menyampaikan, sikap tersebut yang akan dilakukan lembaganya. Mengingat, KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu hanya bersifat sebagai pelaksana undang-undang.
"Kami sebagai penyelenggara Pemilu, sekali lagi kami tegaskan apa pun sistem yang ada di dalam UU Pemilu maupun putusan MK, kami akan laksanakan," kata Idham dalam webinar yang digelar oleh Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI), Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Mengapa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
Idham menyampaikan, sikap tersebut pun merujuk pada pasal 3 huruf (d) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menegaskan, bahwa salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu itu adalah prinsip berkepastian hukum.
KPU sebagai pihak terkait IV, kata dia, juga telah memberikan pandangan tersebut pada saat persidangan MK terkait perkara gugatan ini pada bulan Januari.
Anggota KPU , Idham Holik menyampaikan, sikap tersebut yang akan dilakukan lembaganya. Mengingat, KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu hanya bersifat sebagai pelaksana undang-undang.
"Kami sebagai penyelenggara Pemilu, sekali lagi kami tegaskan apa pun sistem yang ada di dalam UU Pemilu maupun putusan MK, kami akan laksanakan," kata Idham dalam webinar yang digelar oleh Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI), Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Mengapa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
Idham menyampaikan, sikap tersebut pun merujuk pada pasal 3 huruf (d) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menegaskan, bahwa salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu itu adalah prinsip berkepastian hukum.
KPU sebagai pihak terkait IV, kata dia, juga telah memberikan pandangan tersebut pada saat persidangan MK terkait perkara gugatan ini pada bulan Januari.
(maf)