Menkominfo Johnny G Plate Janji Penuhi Panggilan Kejagung 14 Februari

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:39 WIB
loading...
Menkominfo Johnny G Plate Janji Penuhi Panggilan Kejagung 14 Februari
Menkominfo Johnny G Plate menjadwalkan akan menghadiri penggilan Kejagung pada 14 Februari 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dijadwalkan hari ini, Kamis (9/2/2023). Johnny menjadwalkan kehadirannya pada pekan depan.

"Jhonny G Plate (JGP) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (9/2/2023).

Johnny Plate hari ini sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo 2020-2022. Namun, ia tak dapat hadir karena mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara.



"Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," tutur Ketut.

Alasan lain Johnny G Plate, pada Senin, 13 Februari 2023, ia akan mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi 1 DPR dengan agenda menyampaikan penjelasan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Johnny G Plate mengaku sedang berada di Medan untuk mengikuti puncak peringatan HPN 2023. "Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok," kata Johnny saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Besok

Meski begitu, politikus Partai Nasdem itu menyatakan akan tetap hadir memenuhi panggilan Kejagung. Namun Kejagung hari ini mengonfirmasi, Johnny G Plate tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022. Salah satunya adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Achmad Latif mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)