Sidang Vonis Chuck Putranto Digelar 2 Pekan Mendatang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto telah selesai membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Majelis hakim menetapkan sidang putusan bakal digelar 2 pekan mendatang.
"Tentunya setelah pembacaan duplik telah diberikan kesempatan lagi kepada penuntut umum, yang mana tetap pada replik semula dan tim penasihat hukum dalam duplik tetap pada pembelaan semula. Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan yang insyaAllah Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Rabu (8/2/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Chuck Putranto mengatakan, kliennya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 33 UU ITE dan pasal-pasal lainnya yang didakwakan oleh JPU. Pihaknya terus mengulangi dan mengingatkan bahwa Chuck Putranto dalam perbuatannya dilindungi oleh Pasal 51 ayat (1) KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP sebagai alasan pembenar dan pemaaf, serta Chuck mengalami sesat fakta dari awal peristiwa terjadi yang merupakan alasan Penghapus Pidana.
Pengacara Chuck lantas meminta majelis hakim memberikan putusan, pertama menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukum. Menyatakan Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh JPU.
"Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Pengacara juga meminta majelis hakim merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Chuck Putranto dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Apabila majelis hakim berpendapat lain, pengacara Chuck itu memohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Chuck Putranto dihukum pidana dua tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Chuck, yaitu terlibat aktif mengganti dan mengambil DVR CCTV di tempat kejadian.
Baca juga: Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Baiquni dan Chuck Putranto Bacakan Duplik
"Bahwa terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti mengambil dan menyimpan DVR CCTV di pos security di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa juga menyebut, sebagai perwira polisi, Chuck seharusnya bisa mencegah tindakan yang melanggar hukum tersebut. "Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut ke dalam mobil," katanya.
"Tentunya setelah pembacaan duplik telah diberikan kesempatan lagi kepada penuntut umum, yang mana tetap pada replik semula dan tim penasihat hukum dalam duplik tetap pada pembelaan semula. Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan yang insyaAllah Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Rabu (8/2/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Chuck Putranto mengatakan, kliennya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 33 UU ITE dan pasal-pasal lainnya yang didakwakan oleh JPU. Pihaknya terus mengulangi dan mengingatkan bahwa Chuck Putranto dalam perbuatannya dilindungi oleh Pasal 51 ayat (1) KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP sebagai alasan pembenar dan pemaaf, serta Chuck mengalami sesat fakta dari awal peristiwa terjadi yang merupakan alasan Penghapus Pidana.
Pengacara Chuck lantas meminta majelis hakim memberikan putusan, pertama menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukum. Menyatakan Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh JPU.
"Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Pengacara juga meminta majelis hakim merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Chuck Putranto dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Apabila majelis hakim berpendapat lain, pengacara Chuck itu memohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Chuck Putranto dihukum pidana dua tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Chuck, yaitu terlibat aktif mengganti dan mengambil DVR CCTV di tempat kejadian.
Baca juga: Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Baiquni dan Chuck Putranto Bacakan Duplik
"Bahwa terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti mengambil dan menyimpan DVR CCTV di pos security di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa juga menyebut, sebagai perwira polisi, Chuck seharusnya bisa mencegah tindakan yang melanggar hukum tersebut. "Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut ke dalam mobil," katanya.
(abd)