Sidang Vonis Chuck Putranto Digelar 2 Pekan Mendatang
Rabu, 08 Februari 2023 - 13:07 WIB
loading...
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto. FOTO/DOK.MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto telah selesai membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). Majelis hakim menetapkan sidang putusan bakal digelar 2 pekan mendatang.
"Tentunya setelah pembacaan duplik telah diberikan kesempatan lagi kepada penuntut umum, yang mana tetap pada replik semula dan tim penasihat hukum dalam duplik tetap pada pembelaan semula. Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan yang insyaAllah Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Rabu (8/2/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Chuck Putranto mengatakan, kliennya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 33 UU ITE dan pasal-pasal lainnya yang didakwakan oleh JPU. Pihaknya terus mengulangi dan mengingatkan bahwa Chuck Putranto dalam perbuatannya dilindungi oleh Pasal 51 ayat (1) KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP sebagai alasan pembenar dan pemaaf, serta Chuck mengalami sesat fakta dari awal peristiwa terjadi yang merupakan alasan Penghapus Pidana.
Pengacara Chuck lantas meminta majelis hakim memberikan putusan, pertama menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukum. Menyatakan Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh JPU.
"Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Pengacara juga meminta majelis hakim merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Chuck Putranto dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Apabila majelis hakim berpendapat lain, pengacara Chuck itu memohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Tentunya setelah pembacaan duplik telah diberikan kesempatan lagi kepada penuntut umum, yang mana tetap pada replik semula dan tim penasihat hukum dalam duplik tetap pada pembelaan semula. Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan yang insyaAllah Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Rabu (8/2/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Chuck Putranto mengatakan, kliennya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 33 UU ITE dan pasal-pasal lainnya yang didakwakan oleh JPU. Pihaknya terus mengulangi dan mengingatkan bahwa Chuck Putranto dalam perbuatannya dilindungi oleh Pasal 51 ayat (1) KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP sebagai alasan pembenar dan pemaaf, serta Chuck mengalami sesat fakta dari awal peristiwa terjadi yang merupakan alasan Penghapus Pidana.
Pengacara Chuck lantas meminta majelis hakim memberikan putusan, pertama menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukum. Menyatakan Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh JPU.
"Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Pengacara juga meminta majelis hakim merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Chuck Putranto dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Apabila majelis hakim berpendapat lain, pengacara Chuck itu memohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Lihat Juga :