Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Baiquni dan Chuck Putranto Bacakan Duplik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan Duplik kedua terdakwa.
Dari pantauan di pengadilan, terdakwa Baiquni Wibowo tampak duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja putih dan celana warna hitam. Dia tengah mendengarkan Duplik yang tengah dibacakan oleh tim pengacara hukumnya.
Adapun persidangan digelar pada sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Utama PN Jakarta Selatan dipimpin Ketua majelis hakim Afrizal Hadi. Hadir di persidangan tim Jaksa Penuntut Umum dan tim pengacara Baiquni yang tengah membacakan Dupliknya itu.
Adapun Duplik tersebut merupakan tanggapan atas Replik Jaksa yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang sebelummya. Selain Baiquni, Chuck Putranto juga dijadwalkan bakal menjalani persidangan beragendakan Duplik dari tim pengacaranya pula. "Iyah hari ini agenda sidang Duplik dari tim pengacara terdakwa," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan kasus obstrcution of justice kematian Brigadir J, terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah dituntut oleh Jaksa selama 2 tahun penjara. Keduanya dinilai Jaksa bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari pantauan di pengadilan, terdakwa Baiquni Wibowo tampak duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja putih dan celana warna hitam. Dia tengah mendengarkan Duplik yang tengah dibacakan oleh tim pengacara hukumnya.
Adapun persidangan digelar pada sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Utama PN Jakarta Selatan dipimpin Ketua majelis hakim Afrizal Hadi. Hadir di persidangan tim Jaksa Penuntut Umum dan tim pengacara Baiquni yang tengah membacakan Dupliknya itu.
Adapun Duplik tersebut merupakan tanggapan atas Replik Jaksa yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang sebelummya. Selain Baiquni, Chuck Putranto juga dijadwalkan bakal menjalani persidangan beragendakan Duplik dari tim pengacaranya pula. "Iyah hari ini agenda sidang Duplik dari tim pengacara terdakwa," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan kasus obstrcution of justice kematian Brigadir J, terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah dituntut oleh Jaksa selama 2 tahun penjara. Keduanya dinilai Jaksa bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cip)