Pengacara Minta Baiquni Wibowo Dibebaskan dari Tuntutan JPU
Rabu, 08 Februari 2023 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara oleh JPU. Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
Baca juga: Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
(abd)
Lihat Juga :