Pengacara Minta Baiquni Wibowo Dibebaskan dari Tuntutan JPU
loading...

Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Baiquni Wibowo meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Alasannya, Baiquni dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair, Dakwaan Kedua Primair dan atau Dakwaan Kedua Subsidair," kata pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih membacakan dupliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Junaedi meminta pada majelis hakim agar membebaskan Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan JPU dan membebaskan kliennya dari tahanan. Melepaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena peradilan atas nama Baiquni tidak sah mengingat tidak adanya izin ANKUM saat proses pemeriksaan dalam Perkara aquo.
"Melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP," katanya.
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair, Dakwaan Kedua Primair dan atau Dakwaan Kedua Subsidair," kata pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih membacakan dupliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Junaedi meminta pada majelis hakim agar membebaskan Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan JPU dan membebaskan kliennya dari tahanan. Melepaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena peradilan atas nama Baiquni tidak sah mengingat tidak adanya izin ANKUM saat proses pemeriksaan dalam Perkara aquo.
"Melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP," katanya.
Lihat Juga :