Pengacara Minta Baiquni Wibowo Dibebaskan dari Tuntutan JPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Baiquni Wibowo meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Alasannya, Baiquni dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair, Dakwaan Kedua Primair dan atau Dakwaan Kedua Subsidair," kata pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih membacakan dupliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Junaedi meminta pada majelis hakim agar membebaskan Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan JPU dan membebaskan kliennya dari tahanan. Melepaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena peradilan atas nama Baiquni tidak sah mengingat tidak adanya izin ANKUM saat proses pemeriksaan dalam Perkara aquo.
"Melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP," katanya.
Selanjutnya, pengacara juga meminta kepada majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni ke dalam keadaan semula serta memulihkan hak-haknya. Adapun hal meringankan Baiquni, dia belum pernah dihukum, selama dalam proses persidangan Baiquni bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, telah menyesali perbuatannya, telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara oleh JPU. Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair, Dakwaan Kedua Primair dan atau Dakwaan Kedua Subsidair," kata pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih membacakan dupliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Junaedi meminta pada majelis hakim agar membebaskan Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan JPU dan membebaskan kliennya dari tahanan. Melepaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena peradilan atas nama Baiquni tidak sah mengingat tidak adanya izin ANKUM saat proses pemeriksaan dalam Perkara aquo.
"Melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP," katanya.
Selanjutnya, pengacara juga meminta kepada majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni ke dalam keadaan semula serta memulihkan hak-haknya. Adapun hal meringankan Baiquni, dia belum pernah dihukum, selama dalam proses persidangan Baiquni bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, telah menyesali perbuatannya, telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara oleh JPU. Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
(abd)