Pengacara Minta Baiquni Wibowo Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:50 WIB
loading...
Pengacara Minta Baiquni...
Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Pengacara Baiquni Wibowo meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Alasannya, Baiquni dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair, Dakwaan Kedua Primair dan atau Dakwaan Kedua Subsidair," kata pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih membacakan dupliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Junaedi meminta pada majelis hakim agar membebaskan Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan JPU dan membebaskan kliennya dari tahanan. Melepaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena peradilan atas nama Baiquni tidak sah mengingat tidak adanya izin ANKUM saat proses pemeriksaan dalam Perkara aquo.



"Melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP," katanya.

Selanjutnya, pengacara juga meminta kepada majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni ke dalam keadaan semula serta memulihkan hak-haknya. Adapun hal meringankan Baiquni, dia belum pernah dihukum, selama dalam proses persidangan Baiquni bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, telah menyesali perbuatannya, telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara oleh JPU. Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Jelaskan Cara Baiquni Wibowo Menolak Perintah Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kamenak Gire Tersangka...
Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Rekomendasi
Siapa TRF? Kelompok...
Siapa TRF? Kelompok Pembantai 26 Turis Hindu di 'Mini Swiss' Kashmir yang Bikin Dunia Marah
Orang Tua Atlet Cilik...
Orang Tua Atlet Cilik Rasya Alteza Apresiasi Dukungan MNC Lido City di Kejuaraan Silat Internasional
Luna Maya dan Maxime...
Luna Maya dan Maxime Bouttier Dipastikan Menikah Bulan Mei di Bali
Berita Terkini
Prabowo Bertemu PM Fiji,...
Prabowo Bertemu PM Fiji, Ajak Latihan Militer Bersama
9 menit yang lalu
Teruskan Perjuangan...
Teruskan Perjuangan Paus Fransiskus, Keuskupan Agung Jakarta Luncurkan Gerakan Belarasa
13 menit yang lalu
Siapa Jenderal TNI Purn...
Siapa Jenderal TNI Purn Try Sutrisno? Panglima TNI Era Orba yang Dukung Pergantian Wapres Gibran
31 menit yang lalu
PN Solo Tunda Sidang...
PN Solo Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
1 jam yang lalu
Soal Prajurit Masuk...
Soal Prajurit Masuk Kampus, Mabes TNI: Tak Ada Konflik dengan Mahasiswa
1 jam yang lalu
Sidang Perdana Ijazah...
Sidang Perdana Ijazah Jokowi, SMA Siap Hadirkan Bukti jika Diminta Hakim
2 jam yang lalu
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved