Besok Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo

Rabu, 08 Februari 2023 - 04:43 WIB
loading...
Besok Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Kamis, 9 Februari 2023. Johnny Plate akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Dia mengatakan, surat pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu telah dilayangkan pada Senin (6/2/2023). Pemanggilan itu adalah pertama kalinya dalam kasus tersebut.



"Sudah kita luncurkan. Ini pertama," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan memeriksa Jhonny G Plate. Namun dia meminta untuk menunggu waktu yang tepat.

"Tunggu aja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/2/2023).

Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Tersangka baru itu berinisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IH langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Dengan ditetapkannya IH, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)