Jaksa Agung soal Pemanggilan Menkominfo: Tunggu Saja Waktunya
Selasa, 07 Februari 2023 - 18:44 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate hanya menunggu waktu. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) di Kejagung terus berjalan. Lalu adakah peluang pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate?
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditanya mengenai hall itu hanya memberi jawaban singkat. "Tunggu aja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Bukti bahwa pengusutan masih berjalan yaitu ditetapkannya tersangka baru. "Masih (penetapan tersangka), masih terus. Ada tersangka baru," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan IH, komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka baru. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya menjelaskan, IH dalam perkara ini telah melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditanya mengenai hall itu hanya memberi jawaban singkat. "Tunggu aja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Bukti bahwa pengusutan masih berjalan yaitu ditetapkannya tersangka baru. "Masih (penetapan tersangka), masih terus. Ada tersangka baru," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Pejabat PT Huawei Tech Investment
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan IH, komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka baru. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya menjelaskan, IH dalam perkara ini telah melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Lihat Juga :