Pilkada Langsung Dinilai Ubah Perilaku Masyarakat Jadi Saling Sikut

Selasa, 07 Februari 2023 - 22:42 WIB
loading...
Pilkada Langsung Dinilai...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan perilaku masyarakat Indonesia berubah menjadi saling sikut setelah beberapa kali dilakukan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) secara langsung. Bahkan, membuat tali persaudaraan putus.

“Setelah beberapa kali dilakukan pilkada langsung, perilaku masyarakat Indonesia yang ramah dan santun berubah, saling sikut, saling menyerang, saling memaki, saling menjatuhkan bahkan menjadi permusuhan yang berkepanjangan, memutuskan tali persaudaraan dan persahabatan,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

Menurut dia, sistem pilkada langsung atau tidak langsung sama-sama demokratis dan tidak melanggar konstitusi. Sistem pilkada langsung yaitu pemilihan melalui rakyat, sedangkan pilkada tidak langsung yaitu pemilihan melalui DPRD.





“Tinggal melihat mana yang banyak kerugiannya dari dua sistem ini, apakah yang langsung atau tidak langsung?” katanya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

Dia berpendapat, perubahan perilaku masyarakat Indonesia itu terjadi karena rakyat ikut bertarung, atau ikut menjadi pemeran utama. “Pertarungan itu terjadi sampai ke tingkat paling bawah, termasuk di keluarga. Contoh sederhana, semua grup WhatsApp dari keluarga, lingkungan RT, pekerjaan menjadi grup politik dan terjadi perpecahan di sana,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, karena lingkupnya kecil yaitu kabupaten, kota, dan provinsi, maka keterlibatan rakyat di pilkada langsung semakin dibutuhkan. Apalagi, ujar dia, rakyat di setiap provinsi rata-rata punya tiga pilkada, masing-masing melibatkan langsung rakyat untuk bertarung dengan rakyat yang lain. “Semakin terasah perpecahannya,” tuturnya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pilkada langsung maupun tidak langsung menghasilkan pimpinan hebat, tapi banyak juga menghasilkan pimpinan yang lemah. “Tapi pilkada langsung adalah penyumbang terbesar perpecahan di negara ini dibandingkan dengan pilkada tidak langsung,” pungkasnya.

Diketahui, pilkada secara langsung oleh rakyat dilaksanakan sejak 2005. Pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)