RUU Cipta Kerja Disinyalir Ancam Kelompok Minoritas Agama Keyakinan

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:38 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Disinyalir...
RUU Cipta Kerja disinyalir berpotensi mengancam kelompok minoritas agama maupun keyakinan. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gelombang penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terus berdatangan. Salah satu persoalannya, beleid sapu jagat itu disinyalir berpotensi mengancam kelompok minoritas agama maupun keyakinan.

Sejumlah lembaga meminta pembahasan beleid sapu jagat itu dihentikan. Mereka antara lain Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), AKUR SUNDA Wiwitan, CHRM2 Universitas Jember, ELSAM, HRWG, ILRC, Imparsial, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Yayasan Pemberdayaan Komunitas ELSA, The Wahid Foundation, dan YLBHI.

"Kami meminta Presiden Jokowi dan DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Menarik kembali RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR. Presiden Jokowi harus berusaha keras untuk membentuk kebijakan dan sarana yang tepat dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara sejahtera, adil dan makmur yang merefleksikan pelaksanaan UUD 1945," kata Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz, dalam keterangannya kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020).(Baca juga: Catatan PBNU kepada DPR Terkait RUU Cipta Kerja )

Dalam RUU tersebut, Hafiz menyoroti Pasal 82 mengenai perubahan Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168). Setelah diubah, aturan itu isinya menyangkut Pasal 15 (1) d yakni, 'Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Makna 'aliran' itu adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.

"Ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan dan membatasi hak-hak masyarakat, khususnya kelompok minoritas yang seringkali dianggap sebagai 'aliran sesat' sekaligus melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan," katanya.

Regulasi yang diusung pemerintah dan DPR itu dinilai malah menimbulkan kontroversi dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Menurutnya, undang-undang atau produk perundang-undangan yang dibentuk tidak merepresentasikan keinginan-keinginan masyarakat.(Baca juga: Akademisi UII Beberkan Poin-Poin RUU Cipta Kerja yang Rugikan Pekerja )

"Tidak ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik material maupun spiritual, melainkan hanya memfasilitasi keinginan-keinginan Pemerintah dan atau bisnis semata," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paradoks Persaudaraan...
Paradoks Persaudaraan Manusia di Asia Tenggara
Politik, Iman, dan Belanja:...
Politik, Iman, dan Belanja: Mesin Peradaban Manusia
Dialog Antaragama untuk...
Dialog Antaragama untuk Perdamaian di Asia Tenggara
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
Hari Kedua Workshop...
Hari Kedua Workshop Esoterika Fellowship Program, Denny JA: AI Dorong Tafsir Agama Pro Hak Asasi
Natalius Pigai Ingin...
Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi
Apa Itu Adonitologi?...
Apa Itu Adonitologi? Agama untuk Pemuja Wanita Berbokong Besar
4 Negara Tanpa Agama...
4 Negara Tanpa Agama Negara, Salah Satunya Tetangga Indonesia
Kisah Raja Hayam Wuruk...
Kisah Raja Hayam Wuruk Satukan Tiga Aliran Agama Berbeda di Majapahit
Rekomendasi
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved